Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Senin, 15 Mei 2017 - 08:45 WIB
Pembubaran Ormas Anti-Pancasila
Pembubaran Ormas Anti-Pancasila
A A A
Dave Akbarshah Fikarno Laksono
Anggota Komisi I DPR RI

Di tengah maraknya gerakan-gerakan anti-Pancasila, pemerintah telah mengambil keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pemerintah telah mengeluar­kan pernyataan tentang HTI. Bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam proses pem­bangunan mencapai tujuan nasional. Kegiatan HTI juga ter­indi­kasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta menimbulkan benturan di ma­syarakat. Selanjutnya pemerintah memutuskan untuk meng­ambil langkah hukum untuk membubarkan HTI secara resmi.

Tentu saja, dari perspektif hukum, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan ber­bagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang ber­ten­tangan dengan Pancasila. Atas dasar itu, ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya.

Momentum Memperkuat Pancasila

Pembubaran HTI adalah momentum terbaik untuk menertibkan gerakan-gerakan sosial keagamaan yang mengandung semangat anti-Pancasila. Gerakan-gerakan anti-Pancasila tentu harus diberangus karena akan mengganggu eksistensi NKRI sebagai negara yang dibangun dari sendi-sendi keberagaman baik suku, agama, ras maupun budaya. Ideologi yang mengusung pemahaman yang sempit merupakan ancaman bagi keberagaman yang berarti juga ancaman terhadap NKRI. Dalam hal ini negara perlu membuat peraturan yang tegas bahwa ideologi apa pun yang tidak sesuai dengan keindo­nesiaan dan kontrak yang mendasari keputusan membentuk bersama negara oleh para pendiri bangsa tidak boleh eksis karena bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian bangsa ini.

Sebagai negara yang dibangun di atas konsensus nasional, Indonesia ada untuk semua golongan masyarakat dan harus membela kepentingan semua orang, baik kepentingan ekonomi, politik maupun kebebasan dalam kehidupan sosial dan beragama. Untuk itu pembubaran ormas yang mengandung semangat anti-Pancasila adalah tepat karena ormas demikian tidak punya ruang di hati rakyat Indonesia.

Kenapa Harus Dibubarkan?
Menjadi pertanyaan, kenapa ormas-ormas anti-Pancasila harus dihentikan aktivitasnya dan dibubarkan?

Pertama, ormas-ormas tersebut tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya untuk ikut turut serta membangun bangsa. Membangun bangsa dalam peran ormas adalah menciptakan ketenteraman, kedamaian, keharmonisan, dan memperkuat kerukunan hidup antar­masyarakat yang berbeda suku, ras, dan agama. Bukan justru menciptakan permusuhan, ke­takutan, dan mengusung nilai-nilai yang bertentangan dengan hakikat bangsa dan negara.

Kedua, ormas-ormas yang anti-Pancasila jelas tidak sejalan dengan eksistensi ideologi Pancasila. Padahal Pancasila adalah perumusan silang politik dan kebudayaan. Pancasila merepresentasikan nilai-nilai perjuangan keindonesiaan. Sebagai ideologi bangsa Pancasila menjadi titik kunci dalam menguraikan segala bentuk kerumitan kebangsaan. Pancasila mesti melandasi setiap sendi dan elemen kehidupan berbangsa sebagai jiwa sekaligus raga, ia napas dan nyawa bagi kebangsaan.

Meminjam bahasa Yudi Latif (2011), Pancasila merupakan ideologi negara ideal paripurna. Membicara­kan ideologi bang­sa, Pancasila sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Ia absah dan nal bagi Indonesia. Se­ba­gai sebuah pandangan hidup, Pancasila merepresentasikan nilai-nilai kebangsaan bagi ter­jalinnya kehidupan berbangsa yang apik dan berbudaya.

Kelima sila dalam Pancasila adalah proses kehidupan berbangsa. Pada setiap sila terdapat untaian rangkaian nilai-nilai kebangsaan sekaligus kebudayaan. Para leluhur bangsa menjadikan Pancasila sebagai kunci bagi kemajemukan budaya, suku, dan juga agama. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila pantas dibanggakan karena mewakili seluruh konsepsi kebangsaan sebagai cita-cita mulia.

Tidak Bisa Ditawar-tawar
Pembubaran HTI perlu menjadi renungan bersama bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi hidupnya ormas keagamaan anti-Pancasila. Namun bukan berarti langkah pembubaran HTI menegaskan Indonesia sebagai negara sekuler. Memang ada pandangan yang berkembang setelah HTI dibubarkan bahwa Indonesia akan menjadi negara sekuler. Hemat saya, pandangan ter­sebut adalah pandangan yang sumir karena Sila Pertama Pancasila justru menegaskan Indonesia sebagai negara yang harus dibangun di atas eksis­tensi keagamaan.

Gus Dur pernah mengungkapkan bahwa agama dan kebangsaan adalah sebuah ikatan. Antara agama dan berbangsa adalah jodoh yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agama memiliki peran begitu penting dalam perjuangan kemerdekaan bangsa. Agama merupakan representasi sebuah perjuangan teologis berkebangsaan. Maka tidak bisa dimungkiri oleh siapa pun jika agama menjadi kekuatan paling penting bagi bangsa, melalui toleransi, mengingat Indonesia memiliki kemajemukan agama yang luar biasa.

Penandasan pentingnya toleransi dan kerukunan umat beragama bertujuan mempertahankan sikap kebangsaan yang kuat. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar slogan tanpa nilai. Ia merupakan representasi sistem kebudayaan atas pelbagai keragaman kehidupan berbangsa. Leluhur bangsa telah jauh lebih dahulu menyadari pentingnya kesadaran bertoleransi antaragama demi kehidupan berbangsa dan berbineka.

Maka, teologi kebinekaan atau kepancasilaan adalah sebuah keniscayaan. Prinsip teologi ini lahir dari bumi pertiwi. Teologi Pancasila merupakan budaya masyarakat pribumi yang menjunjung kesantunan dan kerahamahan dalam budaya beragama. Itulah kemudian Pancasila mengabadikan semua nilai tersebut dalam sistem kebinekaan dan kepancasilaan.

Dengan demikian, sudahlah jelas pembubaran HTI adalah sebuah langkah yang tepat untuk memperkuat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara. Setiap warga negara harus menunjung tinggi Pancasila karena merupakan payung bagi semua orang untuk hidup rukun, damai, dan sejahtera di atas bumi Indonesia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4396 seconds (0.1#10.140)