Pembubaran HTI di Alam Demokrasi

Rabu, 10 Mei 2017 - 08:45 WIB
Pembubaran HTI di Alam...
Pembubaran HTI di Alam Demokrasi
A A A
Abdul Kadir Karding
Sekretaris Jenderal DPP PKB
Anggota Komisi Hukum DPR
Ketua Fraksi PKB MPR

Pemerintah
akhirnya menyampaikan sikap ihwal ada organisasi yang mengusung tentang negara khilafah/khilafah dauliyah. Melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pemerintah menyatakan akan membubarkan organisasi tersebut. Rencana pembubaran itu akan melalui prosedur hukum. Wiranto menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.

Akhir-akhir ini keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ramai diperbincangkan karena mengusung isu tentang negara khilafah. Sistem khilafah ditawarkan untuk diterapkan sebagai ideologi negara. Kelompok ini menilai sistem demokrasi Pancasila telah gagal membawa perubahan bangsa. Alih-alih menuju ke negara kesejahteraan, Indonesia justru menjadi negara yang terus menerus terjadi pergolakan. Untuk itulah, demokrasi Pancasila harus diganti dengan sistem khilafah islamiyah. Begitu kira-kira alasan mereka.

Karena dinilai bertentangan dengan dasar negara RI, kegiatan HTI selalu menuai polemik. Indonesia bukanlah negara milik satu agama. Sebaliknya, Indonesia terdiri atas berbagai agama, suku, ras, dan budaya. Dari ujung Sabang hingga Merauke ada ribuan kelompok yang memiliki budaya, kepercayaan, dan adat istiadat masing-masing. Usulan sistem Indonesia diganti dengan sistem khilafah akan merusak tatanan keberagaman itu.

Beberapa waktu lalu rencana kegiatan HTI di Semarang dan di beberapa daerah lain diminta dibubarkan oleh sekelompok organisasi. Mereka sudah saling berhadapan di lapangan untuk berdebat mempertahankan sikap dan keyakinannya. Beruntung, meski sudah saling berhadapan, antarwarga yang berbeda organisasi itu tidak saling bentrok fisik.

Langkah pemerintah yang akan membubarkan HTI melalui jalur hukum sudah tepat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Harus ada penilaian dari hakim apakah HTI benar-benar melanggar hukum dan membahayakan integrasi bangsa atau tidak. Pengadilanlah yang akan bisa memutuskan sebab para hakim akan melakukan kajian, memeriksa saksi-saksi, dan bisa mempertimbangkan dari aspek hukum. Proses hukum menjadi jalur fair karena saat ini HTI juga sudah memiliki badan hukum.

Dari sisi administrasi, HTI sah menjadi sebuah organisasi. Mereka memenuhi syarat sehingga bisa mengantongi surat pengesahan sebagai organisasi berbadan hukum. Namun, seyogianya kita tak hanya berpatokan pada administrasi dan formalitas belaka.

Harus ada pertimbangan substansi. Jika kita lihat dari sisi substansi yang disuarakan HTI, organisasi ini memang layak dibubarkan sebab paham dan ideologi yang mereka sebarkan ke publik bertentangan dengan dasar negara. Di UUD 1945 disebutkan secara jelas bahwa kita tak boleh mengganti Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena apa yang disuarakan HTI sudah terkait dengan sistem negara, pemerintah tidak boleh membiarkan. Diperlukan proses dengan menggunakan instrumen alat negara untuk menghadapi HTI. Masalahnya, apakah HTI mau tunduk pada hukum positif di Indonesia. Menurut mereka, hukum positif merupakan buatan manusia, bukan hukum dari Tuhan. Sementara HTI menyatakan bahwa satu-satunya hukum yang harus ditaati hanya hukum dari Tuhan.

HTI selalu berpendapat bahwa satu-satunya hukum yang bisa menyelesaikan persoalan adalah hukum Allah sesuai dengan tafsir yang mereka yakini. HTI menolak keras konsep yang dibuat manusia misalnya konsep demokrasi. Namun, HTI juga tidak konsisten mengenai hal ini sebab fakta di lapangan menunjukkan bahwa HTI itu mengakui demokrasi. Buktinya, mereka memanfaatkan demokrasi untuk menyebarkan ide dan gagasan mereka. Lihat saja, mereka berulangkali menggelar unjuk rasa di ruang-ruang publik, kantor wakil rakyat, maupun pemerintahan untuk menyuarakan aspirasinya. Ini paradoks karena mereka sendiri tak percaya demokrasi. Satu sisi mereka suka demokrasi karena bisa menjadi alat untuk menyebarkan aspirasi dan paham. Tapi, di sisi lain, mereka juga tidak suka demokrasi karena sistem ini merupakan buatan manusia.

Hemat penulis, sistem demokrasi sebenarnya merupakan konsep yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Demokrasi yang dianut adalah demokrasi Pancasila. Jika kita menerapkan sistem khilafah dauliyah (khilafah kenegaraan), akan banyak muncul persoalan. Khilafah dauliyah akan mengancam keutuhan negara. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa orang Indonesia tidak hanya penganut agama Islam. Indonesia lahir atas bangunan berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Negara ini bisa tetap terus eksis jika kita bisa merangkul semua golongan.

Di dalam alam demokrasi, siapa pun warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat itu harus ada tata aturannya. Tidak boleh mengusung konsep yang mengancam keutuhan negara yang menjadi komitmen bersama.

Untuk itulah, jika HTI ingin menyuarakan aspirasi, sudah seharusnya mereka menggunakan instrumen prosedur demokrasi. Selama ini HTI sebenarnya sudah menggunakan jalur demokrasi. Mereka sudah berkali-kali bergerak untuk menyurakan aspirasinya. Namun, sangat disayangkan karena mereka masih dalam tahap mengusung wacana di jalanan melalui unjuk rasa, seminar, maupun kegiatan-kegiatan lain. Sebenarnya alam demokrasi sudah mengatur.

Salah satu instrumen demokrasi di Indonesia adalah melalui partai politik. Jika sebuah kelompok ingin menyuarakan aspirasi, bisa melalui partai politik. Partai politik ini bisa melahirkan konsep regulasi jika memiliki kursi di DPR. Kursi DPR bisa diperoleh melalui seleksi pemilu. Pemilu menjadi instrumen untuk menyeleksi siapa saja wakil rakyat yang akan duduk menjadi DPR.
Melalui DPR inilah, pemerintahan/negara membuat sebuah aturan/sistem. Aturan ini yang akan mengikat pemerintahan dan publik. Maka, jika ada kelompok tertentu yang ingin membuat regulasi, akan lebih fair bila itu dilakukan melalui prosedur demokrasi yaitu pemilu.

Dari sisi bahasa, hizbut tahrir itu artinya adalah partai pembebasan. Namun, hingga kini organisasi ini di Indonesia masih sebatas menjadi organisasi masyarakat. HTI sebenarnya bisa mendirikan partai politik untuk mengusung aspirasinya. Namun, partai politik di Indonesia tak boleh berideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Melalui pemilu, kita akan bisa mengukur apakah sebuah konsep bisa diterima masyarakat (publik) ataukah tidak. Di Indonesia sudah ada puluhan partai yang gulung tikar akibat setiap pemilu tak mendapatkan perolehan suara gara-gara tidak dicoblos pemilih. Jadi, silakan saja HTI menjadi partai politik.

Tapi, sekali lagi, partai HTI itu tidak boleh mengusung konsep yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mereka akan bisa disahkan sebagai sebuah partai jika memenuhi syarat, termasuk syarat harus mematuhi Pancasila dan UUD 1945. Berkompetisi di alam demokrasi merupakan sebuah kodrat. Tapi, kita juga tidak boleh memaksakan kehendak, paham, atau tafsir agama yang diyakini sebagai kebenaran tunggal. Sebab, selalu ada ruang tafsir yang berbeda dan tafsir ulang sesuai dengan konteks dan zamannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1038 seconds (0.1#10.140)