Tak Kuorum, Hasil Paripurna DPR Soal Angket KPK Ilegal

Sabtu, 29 April 2017 - 14:24 WIB
Tak Kuorum, Hasil Paripurna...
Tak Kuorum, Hasil Paripurna DPR Soal Angket KPK Ilegal
A A A
JAKARTA - Jumlah peserta rapat paripurna DPR dalam pengambilan keputusan penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak kuorum. Beberapa fraksi meninggalkan ruangan rapat (walk out) sebelum pimpinan rapat memutuskan penggunaan hak angket KPK.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat seharusnya mempertimbangkan situasi rapat. Apalagi, kata dia rapat diwarnai penolakan angket KPK tersebut.

"Padahal kalau kita melihat interupsi-interupsi atau walk out yang dilakukan tiga fraksi itu kan menunjukkan sebenarnya ada yang menolak di ruang paripurna itu," ujar Lucius dalam acara diskusi bertajuk DPR Mengangket KPK, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Pendapat yang sama disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Menurutnya keputusan paripurna yang menyetujui hak angket soal KPK ilegal karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.

Dia menerangkan, syarat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna harus disetujui sekitar setengah plus satu dari total jumlah wakil rakyat, 560 orang. Sementara jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna kemarin, lanjut dia tidak sampai setengah dari total jumlah anggota DPR. (Baca: Fahri Hamzah Sahkan Usulan Angket KPK, Sejumlah Anggota DPR Walk Out)

"Ada anggota DPR sedang interupsi, tiba-tiba pimpinan DPR mengetuk palu, itu tidak sopan, tidak etis, abuse of power menurut saya," terang Donal.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)