Endus Upaya Hambat Kasus E-KTP, ICW Tolak Hak Angket DPR Atas KPK

Senin, 24 April 2017 - 07:08 WIB
Endus Upaya Hambat Kasus...
Endus Upaya Hambat Kasus E-KTP, ICW Tolak Hak Angket DPR Atas KPK
A A A
JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menentang keras sikap DPR yang akan menggulirkan hak angket untuk kasus e-KTP yang melibatkan Politisi Hanura Miryam S Haryani.

Donal melihat upaya ini sebagai bentuk intervensi dewan dan berpotensi mengganggu jalannya proses pengungkapan kasus. “Saya melihatnya ini bentuk intervensi terhadap proses hukum, yang berpotensi mengganggu kerja-kerja KPK di dalam membongkar kasus e-KTP,” ujar Donal saat dihubungi SINDO, Minggu (23/4/2017).

Donal mempertanyakan sikap ngotot DPR yang menginginkan agar BAP kasus e-KTP yang melibatkan koleganya itu diungkap ke publik. Padahal, BAP sendiri adalah informasi yang sifatnya tertutup sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau mau DPR mengetahui BAP Miryam dan lainnya seharusnya itu dibuka di persidangan, bukan justru dibuka dalam forum politik,” lanjut Donal.

Donal pun mengingatkan DPR agar tidak menggunakan alasan fungsi pengawasan untuk mendikte KPK membuka BAP Miryam. Sebaiknya DPR, menurut dia, menggunakan fungsi yang melekatnya tersebut untuk kerja yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kenapa Siyono terduga teroris mati, ada keluarga yang ditembak polisi di Lubuklinggau tapi DPR diam saja. Ini soal nyawa tapi tidak diproses,” tanya Donal.

Donal yakin alibi pengawasan hanyalah upaya untuk menghalang-halangi proses penyeldikan kasus. Apalagi dalam berbagai kesempatan terlihat ada upaya dewan untuk menghambat kasus ini sampai di meja peradilan.

“Kemarin mengirimkan surat kepada presiden, nota protes pencekalan Setya Novanto, kemudian protes lagi BAP Miryam. Jadi saya lihat ini akal-akalan mereka untuk mengganggu proses hukum,” tuturnya.

Donal menambahkan, ICW dengan tegas menolak apa yang diwacanakan DPR tersebut. Pihaknya siap mengungkap kepada publik anggota DPR yang tetap ingin menggulirkan hak angket tersebut.

“Ingat 2019 sudah dekat dan kami akan menandai politisi yang kerjanya hanya mengganggu kerja KPK. Dan kami akan kampanyekan tolak politisi pengganggu kerja KPK,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Komisi III DPR Tegaskan...
Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Narkoba Harus Radikal dan Konkret
KPK Diminta DPR dan...
KPK Diminta DPR dan Dewas Segera Sampaikan Laporan Kinerja
Lebih Mudah Kroscek,...
Lebih Mudah Kroscek, Komisi II DPR Usul Vaksinasi Pakai E-KTP
Anggota DPR Ini Apresiasi...
Anggota DPR Ini Apresiasi KPK Pajang Tersangka Korupsi
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Ada Apa Perwakilan Gereja...
Ada Apa Perwakilan Gereja Kingmi Sambangi KPK?
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved