Hak Angket Kasus Miryam Garapan Komisi III Dinilai Abal-abal

Jum'at, 21 April 2017 - 15:10 WIB
Hak Angket Kasus Miryam...
Hak Angket Kasus Miryam Garapan Komisi III Dinilai Abal-abal
A A A
JAKARTA - Hak angket ‎untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dicurigai abal-abal. Pasalnya, tujuan dari hak angket yang diwacanakan oleh sebagian anggota Komisi III DPR itu tidak jelas.

"Dalam diskusi panjang ada kecurigaan angket ini abal-abal. Karena enggak jelas alasan sesungguhnya hak angket ini," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa dokumen pemeriksaan merupakan bagian dari pro justicia (penegakan hukum, red). "Maka, hanya bisa dibuka di persidangan," tuturnya.

Dirinya pun heran dengan keinginan DPR agar BAP Miryam S Haryani dibuka ke publik. "Jangan-jangan ini bukan untuk memperjelas proses penegakan hukum, tapi memperkeruh proses penegakan hukum," paparnya.

Maka itu, dia berharap agar KPK tidak menuruti permintaan DPR tersebut. "Ini akan jadi modus berulang," ungkapnya.

Diketahui, hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Miryam S Haryani digulirkan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan KPK beberap hari lalu. Namun, beberapa fraksi di DPR tidak mendukung usulan hak angket tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)