Pengadilan dan Panggung Sandiwara

Kamis, 13 April 2017 - 08:45 WIB
Pengadilan dan Panggung Sandiwara
Pengadilan dan Panggung Sandiwara
A A A
Prof Dr Sudjito SH MSi
Guru Besar Ilmu Hukum, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM 2013-2015

TAK seperti biasa, saya tiba-tiba tertarik melihat langsung tayangan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, Selasa 11 April 2017. Dalam persidangan berdurasi sekitar 15 menit itu, ada tanya-jawab antara majelis hakim dan tim pengacara Ahok, maupun dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, majelis hakim pada awalnya keberatan menunda pembacaan tuntutan oleh tim JPU. Bahkan ketua majelis hakim minta agar tuntutan dibacakan hari ini juga, sesuai dengan jadwal dan kesepakatan terdahulu. Bila persoalannya pada pengetikan naskah tuntutan yang belum selesai, diberikan tenggang waktu lima jam atau lebih asalkan hari ini dapat dibacakan.

Namun, apa jawaban tim JPU? Tidak dapat memenuhi saran ketua majelis hakim tersebut, dengan alasan perlu tambahan materi, dan bukan sekadar masalah pengetikan. Pada ujungnya, dengan raut muka kecewa, majelis hakim terpaksa mengabulkan permintaan tim JPU untuk mengundur waktu pembacaan tuntutan, bukan hari ini (Selasa 11 April 2017), tetapi besok 20 April 2017.

Televisi segera saya matikan. Saya tidak kaget dengan peristiwa persidangan kontroversial itu. Analisis akademik secara naluriah mulai bekerja. Patut diduga, di luar ruang sidang ada kekuatan dahsyat yang mengendalikan proses peradilan.

Bukankah beberapa hari sebelumnya, Kapolri melalui kapolda Metro Jaya sudah terang-terangan meminta penundaan pembacaan tuntutan. Jaksa Agung pun telah sepakat dan sependapat dengan kepolisian. Itulah intervensi kekuatan eksternal yang diduga kuat berpengaruh signifikan terhadap proses persidangan.

Kira-kira selang dua jam kemudian, saya membuka media sosial. Di sana, berbagai komentar miring telah berseliweran. Di antaranya menyatakan: "... penundaan itu meninggalkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebelumnya, ketua tim JPU, Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya siap membacakan tuntutan, Selasa 11 April 2017. ... Penundaan tidak masuk akal ini membuat publik bertanya-tanya, apakah tim JPU mendapat tekanan? ". Komentar lain berbunyi: "... Baru kali ini ada sandiwara hukum terburuk dan terbrutal yang terjadi di negara ini. Sungguh memalukan rezim ini tidak bisa adil ".

Tidak kalah miringnya, vokalis dari Senayan, Fahri Hamzah pun berkomentar: "Belum cukupkah ini semua sebagai bukti bahwa kepastian hukum telah hilang ?". Ketika masalah ini saya coba tanyakan kepada seorang ustad senior, beliau berkomentar pendek: "Jangan gumunan, jangan kagetan, jangan kehilangan kiblat, dunia ini hanya sandiwara ".

Kejadian di persidangan itu mengingatkan saya tentang sistem komando di Kejaksaan Agung. Jaksa bukanlah penegak hukum yang netral, otonom, dan independen. Apa pun yang dilakukannya dalam proses peradilan dibatasi oleh komando atasan.

Atasan berwenang mengomandoi apakah seorang terdakwa dituntut ataukah dibebaskan. Kalaupun harus dituntut, seberapa lama, berat atau ringannya sanksi hukuman. Bahkan ada cerita, perubahan tuntutan JPU, dapat berubah drastis dan seketika.

Ketika naskah tuntutan siap dibacakan, karena malam hari sebelumnya ada telepon dari atasan untuk mengubahnya, maka sesuai dengan komando, tidak ada pilihan lain bagi JPU, harus mengubah tuntutan sesuai dengan komando tersebut. Boleh jadi, tim JPU kasus Ahok ini pun menghadapi komando serupa. Publik mesti paham dan bersikap kritis terhadap sistem komando di Kejaksaan Agung tersebut.

Bila wajar, kalaupun pembacaan tuntutan terpaksa ditunda, mestinya cukup barang satu atau dua hari saja. Ternyata, tidak. Tim JPU butuh waktu sembilan hari lagi, dan pembacaan tuntutan akan dilakukan 20 April 2017, notabene setelah Pilkada DKI, dan sesuai pula dengan permintaan kepolisian.

Permainan waktu ini, dikhawatirkan akan berpengaruh signifikan terhadap substansi tuntutan, yakni akan disesuaikan dengan hasil Pilkada yang telah berlangsung 19 April 2017. Bila kekhawatiran ini menjadi kenyataan, sulit dibantah bahwa permainan politik dan kekuasaan telah mengangkangi arah dan proses peradilan. Patut dipertanyakan, masih adakah fair trial , independensi pengadilan, dan keadilan substantif?

Berdasarkan kajian akademik tentang posrelitas hukum, telah terpapar dengan jelas bahwa disadari atau tidak, kita saat ini telah masuk di abad citra, simulasi, atau sandiwara. Berkembangnya teknologi media dan maraknya pencitraan telah mendorong terwujudnya berbagai bentuk permainan hukum.

Kalaupun ada praktik hukum yang masih polos, lugu, apa adanya, objektif, keberadaannya mulai tereduksi dan tergusur oleh kepura-puraan. Dalam sidang peradilan ada peran wajar, tetapi ada pula peran berpura-pura.

Simulakrum pengadilan sudah merupakan realitas umum, ketika seseorang pura-pura diposisikan sebagai terdakwa, atau seseorang dihadirkan sebagai saksi ahli, atau para pihak seolah terlibat dalam perdebatan sengit. Di sana, logika hukum sebagai penalaran kebenaran menuju keadilan, diputarbalikkan secara akrobatik, sebagai pembungkus kebenaran dan keadilan substantif.

Disayangkan bila benar, bahwa tim JPU berubah sikap karena tekanan Jaksa Agung. Disayangkan pula bila benar sistem komando di Kejaksaan Agung telah disalahgunakan untuk membelokkan arah proses dan hasil akhir peradilan. Sikap demikian semestinya tidak layak muncul, jika memang para petinggi di negeri ini ada niat baik untuk memperbaiki kondisi Indonesia secara keseluruhan. Wallahu’alam
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4685 seconds (0.1#10.140)