Pelantikan Hakim MK, KPU dan Bawaslu, Setnov Tak Nonggol di Istana

Selasa, 11 April 2017 - 15:29 WIB
Pelantikan Hakim MK,...
Pelantikan Hakim MK, KPU dan Bawaslu, Setnov Tak Nonggol di Istana
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Saldi Isra dan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Pengukuhan Saldi Isra sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 40P/2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diangkat Presiden. Pelantikan Komisioner KPU tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Sementara, Pelantikan Komisioner Bawaslu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan Komisioner Bawaslu.

Namun tak seperti biasanya, pelantikan Hakim Kontitusi, Komisioner KPU dan Bawaslu tanpa dihadiri satu pun pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, Ketua DPR Setya Novanto juga tidak terlihat hadir dalam pelantikan tersebut.

Hal ini menjadi suatu pemandangan yang tak biasanya setiap gelaran pelantikan pejabat negara yang dilakukan di Istana Negara, di mana Ketua DPR atau setidaknya perwakilan pimpinan DPR ikut hadir dalam pelantikan sekaligus memberikan selamat kepada pihak yang dilantik.

Padahal, kehadiran DPR sangat dinanti kalangan wartawan, khususnya Ketua DPR Setya Novanto. Insan media ingin mengonfirmasi surat cekal yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pria yang akrab disapa Setnov itu.

Dari pantauan SINDOnews di lokasi, sejumlah tamu undangan dari kalangan petinggi lembaga negara yang hadir antara lain, Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Wakapolri Syafruddin, Ketua MA, Hatta Ali, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, serta anggota KPU dan Bawaslu yang telah mengakhiri masa tugasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)