Citizen Lawsuit

Sabtu, 08 April 2017 - 08:57 WIB
Citizen Lawsuit
Citizen Lawsuit
A A A
Suparto Wijoyo
Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum,
Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

PERJUANGAN mempertahankan kondisi ekologis yang menyehatkan bagi kepentingan manusia dan lingkungan kian mendapatkan perhatian. Hukum lingkungan (environmental law) nasional menuangkan alas yuridis yang memberikan harapan positif kepada para pencari keadilan. Kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta, penolakan pendirian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, dan problema pembakaran hutan di Sumatera, Kalimantan, Papua, maupun di Pulau Jawa, pada perkembangan historis ke depan dapat dikanalisasi melalui mekanisme hukum.

Putusan PTUN Jakarta pada 16 Maret 2017 yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K, meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, telah meneguhkan posisi ekologis yang heroik terhadap ikhtiar gugatan kelompok pembela lingkungan. Pembatalan izin reklamasi Pulau K yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, izin reklamasi Pulau F yang dimiliki PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan izin reklamasi untuk Pulau I yang didapat PT Jaladri Kartika Ekapaksi menyembulkan realitas bahwa legalitas izin reklamasi digoyahkan oleh para nelayan. Ini adalah babak penting untuk menguji keabsahan tindakan pemerintahan (rechtmatigheid van bestuur) agar lebih berhati-hati.

Pembelaan terhadap kawasan Pegunungan Kendeng yang terpotret sangat heroik amat terekam dalam aksi penolakan pendirian pabrik semen di Rembang. Hari-hari ini pun makin berkelindan varian derita yang menumpahkan air mata, menyesakkan dada, sekaligus memuluskan jalan pengharapan di tengah duka yang menyelimuti warga Pegunungan Kendeng. Takdir paripurna kehidupan telah menjemput seorang peserta aksi tolak pabrik semen di depan Istana Merdeka.

Patmi meninggal, menempuh jalan kesempurnaannya, 21 Maret dini hari. Ekosistem Kendeng dan sumber kehayatan cekungan air tanah (CAT) Watu Putih dikhawatirkan musnah dengan pendirian pabrik semen. Demo sambil mengecor kaki berlangsung sangat dramatik untuk menyuarakan kehendak melestarikan Pegunungan Kendeng. Sketsa rohani Patmi diyakini menghantar perenungan tentang solidaritas perjuangan mempertahankan kesucian tirta amerta (air kehidupan).

Peristiwa Patmi jelas menjadi peneguh perjuangan dan menggelorakan kepahlawanan gerakan. Sesuatu yang mudah dipahami. Konstelasi aksi terbidik semakin masif di tengah kian beriaknya gelombang massa yang menerima kehadiran pabrik semen, dengan jumlah yang sejatinya amat kolosal. Aspirasi warga mengkristal dalam eskalasi pro-kontra pabrik semen. Keduanya tentu saja bukan untuk dibenturkan, melainkan harus dirajut dalam persandingan.

Pembangunan di mana pun menuai pro-kontra. Bagi yang pro bukan berarti boleh dikualifikasi sedang “memberhalakan” pabrik dan untuk yang kontra tidaklah pula otomatis “menyembah” lingkungan. Dalam lingkup demikianlah. Tradisi rembukan dengan nalar sehat mutlak dikembangkan, kebijakan ditebarkan, dan kebajikan dipersembahkan.

Berdiri kukuh dan bersuara lantang berhadapan dengan menutup pintu diskusi merupakan cermin berlaku memaksakan kehendak. Negara yang diwakili presiden menunjukkan sikap tepat, tidak grusa-grusu dengan mengusung studi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). KLHS ditawarkan sebagai kaidah keilmuan yang dimandatkan kepada para begawan.

Kini KLHS menjadi sangat populer sehubungan dengan masalah reklamasi Pantai Utara Jakarta dan konservasi kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Kedua proyek di lokasi tersebut sedang menunggu hasil KLHS. Memang selama ini banyak pihak tidak peduli tentang KLHS yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sejak 2010. KLHS ini wajib dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan melandasi pelaksanaan pembangunan suatu wilayah.

Titian Citizen Lawsuit
Lebih dari itu, untuk menuntaskan kompleksitas permasalahan ekologis yang bersifat strategis, norma hukum lingkungan memberikan rute penuntasan permasalahan yang mengharmoniskan kepentingan ekonomi-ekologi dan sosial berupa citizen lawsuit. Publik baru saja menyaksikan fenomena lama yang menyembul bak cahaya, sunar sumamburat. PN Palangkaraya pada 22 Maret lalu membuat putusan cemerlang mengenai gugatan warga negara (citizen lawsuit) akibat alpanya negara dalam kasus kebakaran hutan pada 2015.

Presiden, KLHK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian, Gubernur, dan DPRD Kalteng dinyatakan bersalah. Putusan itu menggedor kesadaran agar pencari keadilan selalu optimistis bahwa hukum adalah solusi. PN Palangkaraya menyorongkan gairah rakyat melalui titian hukum berupa citizen lawsuit, tanpa mencederai diri sendiri, apalagi memperolok liyan, dan berteriak “pokoknya tolak”.

Citizen lawsuit memberikan “karpet merah” kepada warga negara untuk menggugat institusi negara yang mengabaikan kewajibannya. Rakyat memiliki hak atas: kehidupan, kesehatan, keamanan, pendidikan, sandang-pangan-papan, maupun lingkungan yang baik secara konstitusional (constitutional-rights). Semua tugas negara melalui pemerintahan mutlak diorientasikan kepada pemenuhan kebutuhan warga negaranya. Negara yang teledor, tidak tanggap atas nasib rakyat, warga dipersilakan “menjewernya” melalui gugatan citizen lawsuit.

Titian hukum yang dipancangkan dari ruang PN Palangkaraya niscaya meneguhkan daulat rakyat atas pemerintahnya. Negara telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah. Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ada referensi hukum yang kini dipersembahkan oleh PN Palangkaraya: putusan citizen lawsuit, rakyat dituntun menempuh jalan hukum untuk bertindak terhormat.

Saya teringat pidato presiden di Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Istana Negara, 23 Januari 2017. Diungkapkan bahwa karhutla 2015 mengganggu perekonomian setara Rp220 triliun, merusak 2,6 juta hektare lahan. Forest Watch Indonesia juga menyebutkan hutan alam Sumatera tersisa 11,4 juta hektare akibat alih fungsi untuk tanaman industri, perkebunan, dan pertambangan. Dalam 10 tahun ke depan, hutan alam Sumatera diprediksi akan tersisa 16% dari total luas pulau ini.

Angka-angka tersebut bukan semata-mata paparan statistika tanpa makna bagi hukum lingkungan. Efektivitas penegakan hukum terhadap kasus karhutla memang terus dipertanyakan. Sampai hari ini ada asap yang menyembul dari semak hutan di Aceh dan Riau. Karhutla seolah menantang kedigdayaan negara. PN Palangkaraya menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan dan rakyat yang menggenggam kejujuran untuk kembali ke khittah peradaban hukum: citizen lawsuit sebagai titian keadilan.

Citizen lawsuit hadir memberikan jawaban jalan keluar atas kebuntuan. Ini momentum peradilan “menyeka air mata” yang selama ini dipandang penuh curiga. Pemaksaan kehendak bukanlah tarian indah di panggung negeri ini, melainkan penaburan nestapa yang menghina sesama. PN Palangkaraya sudah sangat terang pesannya ke mana pendulum hukum harus diayunkan.

Sebagai perenungan, kuselipkan ungkapan Jalaluddin Rumi untuk yang terpanggil memperjuangkan hak tanpa mendera jiwa-raga: A voice inside the best says: I know you A voice inside the best says: I know you are tired, but come. This is the way. Simaklah suara yang di dalam iramanya berkata: Aku tahu kau amat lelah, tetapi kemarilah. Inilah jalannya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5026 seconds (0.1#10.140)