Putusan MK Larang Mendagri Cabut Perda Sesuai Aspirasi Daerah

Jum'at, 07 April 2017 - 18:56 WIB
Putusan MK Larang Mendagri...
Putusan MK Larang Mendagri Cabut Perda Sesuai Aspirasi Daerah
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh kepala daerah dinilai tepat.

Pasalnya, putusan MK Nomor 137/-PUU-XIII/2015 itu dinilai memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan konstitusi, Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UUg Kekuasaan Kehakiman.

"Kami menilai Putusan MK yang menghapus kewenangan Mendagri dan gubenur dalam mencabut perda kabupaten/kota sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Kata Muzzammil, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU, merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung (MA) yang disebutkan pada Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945.

"Selain amanat konstitusi pengujian perda oleh MA, juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20 Ayat 2," ujar Almuzzammil.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Lampung ini berpendapat, selama ini ada pertentangan antar UU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemerintahan dan masyarakat daerah. "Pengujian Perda itu sudah seharusnya kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif," paparnya.

Sedangkan tugas Kemendagri dan gubernur kata dia, adalah memberikan fasilitasi dan superivisi penyusunan Perda kabupaten/kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kendati demikian, dia menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk perda propinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA. Bukan oleh Menteri atau Gubernur," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved