DPR Minta Penjelasan Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Rabu, 29 Maret 2017 - 10:11 WIB
DPR Minta Penjelasan...
DPR Minta Penjelasan Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhir bulan Maret ini. Sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh pansel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang.

Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Pansel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Misalnya, kata dia kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.

"Terkait ini, penting kiranya Pansel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK?" ujar Hetifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dia menerangkan mengacu Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari tujuh orang (atau lima orang untuk Bawaslu), DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yg dibutuhkan ke DPR . Pengajuan ini, kata dia paling lambat 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

Dia menambahkan, pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya. Menurutnya, semua berharap rapat DPR dengan Pansel akan berlangsung baik, sehingga proses fit and proper test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama anggota KPU serta Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian. (Baca: 58 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota KPU dan Bawaslu)

"Sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu dengan baik," terangnya.
(kur)
Berita Terkait
Komisi II DPR Lanjutkan...
Komisi II DPR Lanjutkan Uji Kelayakan Calon Penyelenggara Pemilu
Calon Anggota KPU-Bawaslu...
Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih seperti yang Beredar, DPR: Itu Kebetulan Saja
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved