DPR Minta Penjelasan Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Rabu, 29 Maret 2017 - 10:11 WIB
DPR Minta Penjelasan Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil Panitia Seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhir bulan Maret ini. Sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh pansel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Pansel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Misalnya, kata dia kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.
"Terkait ini, penting kiranya Pansel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK?" ujar Hetifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dia menerangkan mengacu Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari tujuh orang (atau lima orang untuk Bawaslu), DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yg dibutuhkan ke DPR . Pengajuan ini, kata dia paling lambat 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
Dia menambahkan, pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya. Menurutnya, semua berharap rapat DPR dengan Pansel akan berlangsung baik, sehingga proses fit and proper test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama anggota KPU serta Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian. (Baca: 58 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota KPU dan Bawaslu)
"Sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu dengan baik," terangnya.
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Pansel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan. Misalnya, kata dia kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.
"Terkait ini, penting kiranya Pansel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK?" ujar Hetifah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dia menerangkan mengacu Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari tujuh orang (atau lima orang untuk Bawaslu), DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yg dibutuhkan ke DPR . Pengajuan ini, kata dia paling lambat 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
Dia menambahkan, pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya. Menurutnya, semua berharap rapat DPR dengan Pansel akan berlangsung baik, sehingga proses fit and proper test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama anggota KPU serta Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian. (Baca: 58 Orang Lolos Seleksi Tahap II Calon Anggota KPU dan Bawaslu)
"Sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu dengan baik," terangnya.
(kur)