KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Patrialis Akbar ke Pengadilan

Kamis, 23 Maret 2017 - 16:21 WIB
KPK Segera Limpahkan...
KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Patrialis Akbar ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, berkas-berkas tersangka kasus dugaan suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Patrialis Akbar dan Basuki Hariman akan segera selesai.

"Kita sudah periksa orang dari pihak Bea dan Cukai, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Laode, penyidik melibatkan pejabat Bea dan Cukai dilakukan untuk mendalami perusahan impor daging yang dimiliki Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memuluskan bisnisnya.

"Basuki ini kan importir sehingga perlu didapatkan bukti-bukti termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat bagaimana proses perusahaannya melakukan kegiatan impor," terang dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM) sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tangkap Buronan...
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Paulus Tannos Ajukan...
Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Siapkan Jawaban
Praperadilan Paulus...
Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat
Buronan Kasus e-KTP...
Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Miliki 2 Kewarganegaraan
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Pamer Sukses Pulangkan...
KPK Pamer Sukses Pulangkan Aset Korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia
Berita Terkini
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved