KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Patrialis Akbar ke Pengadilan

Kamis, 23 Maret 2017 - 16:21 WIB
KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Patrialis Akbar ke Pengadilan
KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Patrialis Akbar ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, berkas-berkas tersangka kasus dugaan suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Patrialis Akbar dan Basuki Hariman akan segera selesai.

"Kita sudah periksa orang dari pihak Bea dan Cukai, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Laode, penyidik melibatkan pejabat Bea dan Cukai dilakukan untuk mendalami perusahan impor daging yang dimiliki Basuki Hariman terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memuluskan bisnisnya.

"Basuki ini kan importir sehingga perlu didapatkan bukti-bukti termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat bagaimana proses perusahaannya melakukan kegiatan impor," terang dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM) sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

‎Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5657 seconds (0.1#10.140)