KPK Pamer Sukses Pulangkan Aset Korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia
Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:04 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan hasil kerja sama antara KPK dengan lembaga penegak hukum di dunia. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Lili Pintauli Siregar menghadiri pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN) secara virtual. Dalam pertemuan itu, Lili membeberkan hasil kerja sama antara KPK dengan lembaga penegak hukum di dunia.
Salah satu keberhasilan kerja sama antara KPK dengan lembaga antikorupsi di dunia yakni terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara. KPK berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP berkat kerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI).
"Di Indonesia, aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang ditangani oleh KPK dimana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017," kata Lili melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Lebih lanjut, Lili menjelaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.
Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai USD5,9 juta agar kembali ke Indonesia. Aset tersebut, salah satunya berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Salah satu keberhasilan kerja sama antara KPK dengan lembaga antikorupsi di dunia yakni terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara. KPK berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP berkat kerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI).
"Di Indonesia, aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang ditangani oleh KPK dimana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017," kata Lili melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
Lebih lanjut, Lili menjelaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.
Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai USD5,9 juta agar kembali ke Indonesia. Aset tersebut, salah satunya berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Lihat Juga :