KPK Pamer Sukses Pulangkan Aset Korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia

Jum'at, 18 Maret 2022 - 08:04 WIB
loading...
KPK Pamer Sukses Pulangkan Aset Korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan hasil kerja sama antara KPK dengan lembaga penegak hukum di dunia. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Lili Pintauli Siregar menghadiri pertemuan tahunan The Economic Crime Agencies Network (ECAN) secara virtual. Dalam pertemuan itu, Lili membeberkan hasil kerja sama antara KPK dengan lembaga penegak hukum di dunia.

Salah satu keberhasilan kerja sama antara KPK dengan lembaga antikorupsi di dunia yakni terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara. KPK berhasil memulihkan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP berkat kerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI).

"Di Indonesia, aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang ditangani oleh KPK dimana telah terjalin kerja sama dengan FBI sejak 2017," kata Lili melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).



Lebih lanjut, Lili menjelaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang yang ditangani oleh FBI.

Lewat petisi tersebut, Indonesia meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai USD5,9 juta agar kembali ke Indonesia. Aset tersebut, salah satunya berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

"Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI. Penyidikan kasus E-KTP kini masih berlangsung di KPK. Satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia," imbuhnya.

Bukan hanya e-KTP, kasus korupsi yang melibatkan lembaga penegak hukum dari negara lain yakni terkait pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia. Awalnya, dibeberkan Lili, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama KPK dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing.

Sebab, kasus itu melibatkan perusahaan publik di Inggris dan salah satu maskapai penerbangan Indonesia. Kemudian, KPK membuka penyelidikan terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar karena diduga menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut.

Hingga akhirnya, pengadilan Indonesia mengeluarkan putusan penyitaan aset terhadap Emirsyah Satar di Singapura. "Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura," ucap Lili.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)