Kasus Suap Pilkada Empat Lawang, KPK Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 15 Maret 2017 - 18:54 WIB
Kasus Suap Pilkada Empat Lawang, KPK Tetapkan Satu Tersangka
Kasus Suap Pilkada Empat Lawang, KPK Tetapkan Satu Tersangka
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK tetapkan satu tersangka suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Lampung, melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK kembali tetapkan ME terkait suap Pilkada Empat Lawang, ME adalah pihak swasta yang diduga menerima suap," kata Febri di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Febri menjelaskan, dalam praktik suapnya, ME bersama mantan Ketua MK menerima hadiah atau janji yang diberikan oleh mantan Bupati Buton, yakni Samsu Umar Abdul Muis.

"Hadiah atau janji itu diberikan untuk pengaruhi putusan perkara yaitu terkait keberatan atas hasil Pilkada Kota Empat Lawang dan Kota Palembang," jelas Febri.

Atas perbuatannya, ME dikenakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7035 seconds (0.1#10.140)