Fraksi PAN: Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilkada

Jum'at, 03 Maret 2017 - 19:58 WIB
Fraksi PAN: Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilkada
Fraksi PAN: Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketentuan mengenai masa kampanye bagi petahana pada pemilihan kepala daerah (pilkada) masih menjadi polemik.

Polemik muncul karena ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR menyikapi ketentuan cuti kampanye pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

"Cuti bagi petahana di putaran kedua pilkada itu hukumnya wajib dan itu sudah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10/2016,“ kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional di Ruang Komisi II DPR Yandri Susanto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Yandri menjaskan, dalam UU Nomor 10/2016 jelas dan tegas bahwa petahana harus cuti pada masa kampanye.

Untuk itu, kata dia, pemerintah jangan mencari terjemahan lain atas UU Pilkada. Menurut dia, petahanan wajib cuti ketika memasuki masa kampanye, apakah itu kampanye tertutup, terbuka atau penyampaian visi misi.

"Semua itu wajib cuti," katanya.

"Karena di UU itu sangat jelas tidak debatable. Jadi kalau besok KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan jadwal kampanye sampai 15 April maka incumbent (petahana) wajib cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak turut campur dalam ketentuan cuti yang menjadi ranah KPU.

Apalagi, kata dia, KPU juga sudah menegaskan semua petahanan wajib cuti di luar tanggungan negara pada putaran kedua Pilkada 2017.

Menurut dia, ketentuan tersebut jangan dianggap remeh karena itu menyangkut keadilan di pertarungan pilkada.

"Pemerintah enggak boleh cawe-cawe (ikut campur) begitu. Tidak adil kalau pemerintah bersikap begitu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpandangan, dalam UU Pilkada diatur tentang ketentuan cuti kampanye pilkada bagi petahana maka hal itu harus dilakukan.

"Kalau memang ada norma, paham undang-undangnya ya boleh melakukan itu (membuat ketentuan cuti), tapi kalau tidak ada kan kalau boleh bagus," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Fahri, menjadi tidak adil jika seorang petahana dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat Gubernur DKI arena apapun yang dilakukannya pasti bersinggungan dengan masyarakat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7713 seconds (0.1#10.140)