Fraksi PAN: Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilkada

Jum'at, 03 Maret 2017 - 19:58 WIB
Fraksi PAN: Petahana...
Fraksi PAN: Petahana Wajib Cuti di Putaran Kedua Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketentuan mengenai masa kampanye bagi petahana pada pemilihan kepala daerah (pilkada) masih menjadi polemik.

Polemik muncul karena ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR menyikapi ketentuan cuti kampanye pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

"Cuti bagi petahana di putaran kedua pilkada itu hukumnya wajib dan itu sudah jelas dan tegas diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10/2016,“ kata Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional di Ruang Komisi II DPR Yandri Susanto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Yandri menjaskan, dalam UU Nomor 10/2016 jelas dan tegas bahwa petahana harus cuti pada masa kampanye.

Untuk itu, kata dia, pemerintah jangan mencari terjemahan lain atas UU Pilkada. Menurut dia, petahanan wajib cuti ketika memasuki masa kampanye, apakah itu kampanye tertutup, terbuka atau penyampaian visi misi.

"Semua itu wajib cuti," katanya.

"Karena di UU itu sangat jelas tidak debatable. Jadi kalau besok KPU (Komisi Pemilihan Umum) menetapkan jadwal kampanye sampai 15 April maka incumbent (petahana) wajib cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak turut campur dalam ketentuan cuti yang menjadi ranah KPU.

Apalagi, kata dia, KPU juga sudah menegaskan semua petahanan wajib cuti di luar tanggungan negara pada putaran kedua Pilkada 2017.

Menurut dia, ketentuan tersebut jangan dianggap remeh karena itu menyangkut keadilan di pertarungan pilkada.

"Pemerintah enggak boleh cawe-cawe (ikut campur) begitu. Tidak adil kalau pemerintah bersikap begitu," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpandangan, dalam UU Pilkada diatur tentang ketentuan cuti kampanye pilkada bagi petahana maka hal itu harus dilakukan.

"Kalau memang ada norma, paham undang-undangnya ya boleh melakukan itu (membuat ketentuan cuti), tapi kalau tidak ada kan kalau boleh bagus," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Fahri, menjadi tidak adil jika seorang petahana dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat Gubernur DKI arena apapun yang dilakukannya pasti bersinggungan dengan masyarakat.
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved