KPK Kembali Periksa Bupati Klaten terkait Suap Promosi Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Klaten Sri Hartini untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.
"Kita (KPK) akan kembali periksa SHT (Sri Hartini) sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, Febri mengatakan, Bupati Klaten Sri Hartini telah bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Jadi kami (KPK) akan pertimbangkan hal tersebut dengan beberapa syarat," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Untuk diketahui, Sri Hartini dan Suramlan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sri diduga kuat menerima suap terkait promosi dan jabatan dari Suramlan sebesar Rp320 juta.
Dalam kasus ini KPK telah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten di antaranya ajudan Bupati Klaten Edy, Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto Inspektur Klaten Syahruna. Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno.
Atas perbuatannya, Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Kita (KPK) akan kembali periksa SHT (Sri Hartini) sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Sebelumnya, Febri mengatakan, Bupati Klaten Sri Hartini telah bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator. "Jadi kami (KPK) akan pertimbangkan hal tersebut dengan beberapa syarat," kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.
Untuk diketahui, Sri Hartini dan Suramlan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sri diduga kuat menerima suap terkait promosi dan jabatan dari Suramlan sebesar Rp320 juta.
Dalam kasus ini KPK telah memanggil saksi dari kalangan pemerintah Kabupaten Klaten di antaranya ajudan Bupati Klaten Edy, Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto Inspektur Klaten Syahruna. Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno.
Atas perbuatannya, Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(kri)