Saldi Isra Disebut Layak Gantikan Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Saldi Isra dinilai cocok untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar yang tersandung kasus dugaan suap.
Untuk itu diharapkan Saldi tidak kembali ditunjuk menjadi Ketua Panitia (Pansel) Seleksi Hakim Konstitusi, tapi dicalonkan menjadi hakim konstitusi.
"Contoh Mantan Ketua Pansel Prof Saldi Isra, saya ingin Pak Saldi jangan jadi pansel, dia harus jadi calon hakim konstitusi karena bagus tulisannya," tutur Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Arsul, sosok seperti praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Rhenald Kasali lebih cocok menjadi anggota pansel.
"Masih banyak," ungkap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Adapun mengenai mundurnya Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi, dia enggan menanggapinya. "Saya orang yang menganut asas praduga tak bersalah," paparnya.
Patrialis Akbar telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan hakim konstitusi setelah ditetapkan tersangka suap perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patrialis diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
Untuk itu diharapkan Saldi tidak kembali ditunjuk menjadi Ketua Panitia (Pansel) Seleksi Hakim Konstitusi, tapi dicalonkan menjadi hakim konstitusi.
"Contoh Mantan Ketua Pansel Prof Saldi Isra, saya ingin Pak Saldi jangan jadi pansel, dia harus jadi calon hakim konstitusi karena bagus tulisannya," tutur Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Arsul, sosok seperti praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan Rhenald Kasali lebih cocok menjadi anggota pansel.
"Masih banyak," ungkap Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ini.
Adapun mengenai mundurnya Patrialis Akbar dari jabatan hakim konstitusi, dia enggan menanggapinya. "Saya orang yang menganut asas praduga tak bersalah," paparnya.
Patrialis Akbar telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan hakim konstitusi setelah ditetapkan tersangka suap perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patrialis diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
(dam)