Buntut Pencopotan Aswanto, Majelis Kehormatan MK Bakal Interogasi 9 Hakim Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar rapat lanjutan terkait dugaan perubahan substansi putusan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto . Hasilnya, MKMK bakal meminta keterangan dari banyak pihak, termasuk 9 hakim konstitusi aktif.
"Wah, banyak termasuk para hakim, panitera, panitera pengganti, pegawai lain. Ini kerja maraton," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna kepada MPI, Selasa, (7/2/2023).
Saat ini, kata dia baru dua orang saja yang disurati. Yakni advokat yang melaporkan dugaan tersebut Zico Leonard dan seorang wartawan. "Hari Kamis (9/2/2023) kami sudah mulai bekerja minta klarifikasi," kata I Made.
"Kemarin (Senin/6/2/2023) kami sudah selesai menyusun jadwal sejalan dengan telah diterbitkannya PMK tentang Majelis Kehormatan," tambah I Made.
MKMK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas dan telah dimulai sejak Rabu, (1/2/2023). "Kami diberi waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja jika dibutuhkan. Namun kami berusaha utk menggunakan waktu sebaik-baiknya," ucap Made.
Sebagai informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
"Wah, banyak termasuk para hakim, panitera, panitera pengganti, pegawai lain. Ini kerja maraton," ujar Ketua MKMK I Made Gede Palguna kepada MPI, Selasa, (7/2/2023).
Saat ini, kata dia baru dua orang saja yang disurati. Yakni advokat yang melaporkan dugaan tersebut Zico Leonard dan seorang wartawan. "Hari Kamis (9/2/2023) kami sudah mulai bekerja minta klarifikasi," kata I Made.
"Kemarin (Senin/6/2/2023) kami sudah selesai menyusun jadwal sejalan dengan telah diterbitkannya PMK tentang Majelis Kehormatan," tambah I Made.
MKMK punya waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas dan telah dimulai sejak Rabu, (1/2/2023). "Kami diberi waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja jika dibutuhkan. Namun kami berusaha utk menggunakan waktu sebaik-baiknya," ucap Made.
Sebagai informasi, dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim yang sengaja mengganti substansi perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK sebelum diunggah ke situs MK.
Frasa 'dengan demikian' sebagaimana yang diucapkan langsung hakim konstitusi saat sidang diubah menjadi 'ke depannya' dalam salinan putusan.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.