Mekanisme Rekrutmen Pengganti Patrialis Akbar Harus Transparan

Minggu, 29 Januari 2017 - 13:25 WIB
Mekanisme Rekrutmen Pengganti Patrialis Akbar Harus Transparan
Mekanisme Rekrutmen Pengganti Patrialis Akbar Harus Transparan
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta ‎mencari hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar dengan melakukan mekanisme rekrutmen yang transparan. Kemudian, melibatkan stakeholder penegakan hukum dan dapat diterima secara moral dan etika oleh publik.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)‎ Arteria Dahlan mengatakan, pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita keempatnya, yakni menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Sehingga, wajib hukumnya untuk benar-benar memperlihatkan komitmennya terhadap perbaikan sistem dan kelembagaan penegakan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di depan mata, pemerintah wajib mencari hakim pengganti Pak Patrialis dengan melakukan mekanisme rekrutmen yang transparan, melibatkan stakeholder penegakan hukum dan dapat diterima secara moral dan etika oleh publik," ujar Arteria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2017).

Kemudian, kata dia, pemerintah harus merumuskan design rekrutmen hakim MK yang transparan, akuntabel dan berbasis merit dan integritas.

"Tidak seperti saat ini pemerintah merekrut tiga nama dengan begitu tertutupnya yang terkesan tidak berbasis kompetensi melainkan relasi," papar mantan pengacara yang sering berperkara di MK ini.‎

Kata dia, Mahkamah Agung (MA) juga seperti itu, tiba-tiba muncul tiga nama yang juga membuat semua masyarakat kaget. Karena kehadiran calon hakim konstitusi dari MA itu jauh dari yang diharapkan untuk menutup ruang kosong enam orang yang tidak berlatar belakang hakim.
"Dan justru calon yang diusulkan oleh DPR-lah yang dalam praktiknya lebih tidak bermasalah karena prosesnya lebih terbuka dan melibatkan publik," katanya.

Hal demikian dikatakannya menanggapi‎ penangkapan sekaligus penetapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎ Adapun Patrialis menjadi hakim konstitusi berdasarkan usulan pemerintah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7150 seconds (0.1#10.140)
pixels