DPR Setuju Penyeragaman Rekrutmen Hakim MK

Sabtu, 28 Januari 2017 - 16:24 WIB
DPR Setuju Penyeragaman Rekrutmen Hakim MK
DPR Setuju Penyeragaman Rekrutmen Hakim MK
A A A
JAKARTA - Ditangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima‎ suap, mengundang perhatian banyak pihak termasuk institusi pengawasan hakim seperti Komisi Yudisial (KY).

Mantan Ketua KY Suparman Marzuki menyarankan, agar rekrutmen hakim MK harus dilakukan pembenahan. Menurutnya, perlu agar ada penyeragaman antara pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) dalam rekrutmen‎ hakim MK.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR ‎Syaiful Bahri mengaku setuju usulan tersebut. "Persoalan interpertasi 'dari' dan 'oleh' itu belum selesai. Karena kadang komisi III anggap bahwa dipilih oleh DPR itu adalah dari internal kita‎," ujar Syaiful dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Syaiful menilai, syarat hakim MK harus memiliki sejumlah hal seperti karakter, integritas, dan kompeten bisa dilakukan oleh lembaga apa saja, tidak melulu DPR. Maka itu, dia mengaku setuju jika nantinya penjelasan syarat hakim MK diseragamkan.

Termasuk kata Syaiful, dirinya sepakat dengan pernyataan yang diungkapkan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, terkait hakim.

"Kemudian perlu diketahui bahwa hakim itu adalah intellectual as alone itself. Saya setuju dengan komentar Pak Jimly bahwa hakim itu harus menulis, berdebat, berdiskusi, dan menurut Prof Jimly banyak juga," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6614 seconds (0.1#10.140)
pixels