Kasus Patrialis Akbar, MK Kembali Tercoreng

Jum'at, 27 Januari 2017 - 09:34 WIB
Kasus Patrialis Akbar,...
Kasus Patrialis Akbar, MK Kembali Tercoreng
A A A
JAKARTA - Masyarakat berharap kasus dugaan suap yang menimpa Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kasus terakhir‎ yang dialami lembaga Konstitusi ini.

Alih-alih ingin memperbaiki citra dan marwah MK, publik kembali digemparkan dengan ulah hakim MK, Patrialis Akbar yang diduga menerima suap dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Eksektif Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan menilai, kasus yang menjerat Patrialis Akbar tamparan keras bagi bangsa Indonesia.

Menurutnya, dugaan suap yang diterima Patrialis dianggap kejahatan luar biasa. "Peristiwa PAK (Patrialis Akbar) menurut saya malapetaka besar bagi negeri ini, melakukan kejahatan luar biasa, korupsi," kata Ridwan, Jumat (27/1/2017).

"Kejahatan tersebut masuk dalam kategori extraordinary crime. Ini tamparan keras bagi seluruh komponen bangsa, bukan hanya di MK," imbuhnya.

Menurut Ridwan, perlu ada evaluasi yang menyeluruh dilakukan MK untuk memperbaiki citra mereka di mata publik, khususnya evaluasi dalam rekrutmen hakim.

Diakui Ridwan, rekam jejak calon Hakim MK harus betul-betul diteropong dari banyak aspek, seperti rekam jejak dari segi keilmuan, kesehatan, dan track record, utamanya latar belakang yang bukan dari unsur partai politik (parpol).

"Kalau untuk calon anggota KPU saja disertakan syarat harus bukan lagi anggota partai politik selama lima tahun, tentu saja hakim MK harus lebih dari itu," ujarnya.

Ridwan menilai, korupsi di dalam hukum internasional telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, hostis humanis generis, musuh umat manusia.

Lucunya kata Ridwan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK terhadap Patrialis Akbar terjadi beberapa saat setelah yang bersangkutan ikut menyidangkan suatu perkara di MK.

Diketahui KPK telah resmi menetapkan Hakim MK, Patrialis Akbar sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap atau gratifikasi terkait uji materi materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.‎

Dalam kasus ini, Patrialis dijanjikan mendapat hadiah USD20.000 dan SGD200.000 serta berhasil mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft perkara Nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 huruf c atau Pasal 11. Sementara, Basuki dan Fenny dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)