Kalangan DPR Apresiasi Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi mendapat apresiasi dari kalangan Komisi III DPR atas keputusannya mementapkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka atas cuitannya di media sosial. Cuitan Ade Armando dinilai melecehkan agama.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi berharap polisi bisa konsisten menangani proses hukumnya. Menurutnya polisi sudah benar mengenakan Ade Armando dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelecehan itu," ujar Aboe Bakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Baca: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Kasus Ade Armando berawal adanya pelaporan dari Johan Khan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter. Dalam akun Twitter Ade Armando menulikan, Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi berharap polisi bisa konsisten menangani proses hukumnya. Menurutnya polisi sudah benar mengenakan Ade Armando dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelecehan itu," ujar Aboe Bakar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Baca: Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Kasus Ade Armando berawal adanya pelaporan dari Johan Khan ke Polda Metro Jaya atas cuitannya di Twitter. Dalam akun Twitter Ade Armando menulikan, Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.
(kur)