Komitmen E-Voting Jadi Syarat Kelolosan Anggota KPU-Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - DPR siap menanyakan lebih jauh komitmen calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyukseskan rencana penerapan pemilihan berbasis elektronik (e-voting) di pemilihan umum (Pemilu) 2019.
DPR menganggap, kesanggupan mereka penting untuk dipastikan guna menyukseskan program pemilihan berbasis teknologi di Indonesia. “Nanti dalam rekrutmen KPU-Bawaslu kami akan tekankan itu, sanggup tidak mereka menyerap teknologi dalam rangka untuk mengantisipasi persoalan (pemilu),” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu mengatakan bahwa selama ini persoalan yang masih muncul dari rencana pelaksanaan e-voting adalah ketidaksiapan penyelenggara saat diminta menjalankannya. Padahal e-voting disebut sebagai satu solusi penyelesaian persoalan pemilu.
“Sekarang yang belum siap penyelenggara pemilu. Padahal dari segi teknologi, BPPT sudah menyatakan sanggup, dari sisi sosiologi masyarakat sudah dibuktikan dengan 560 lebih pilkades yang berhasil 98%,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini proses rekrutmen calon anggota KPU-Bawaslu sudah memasuki proses wawancara. Ada 38 calon anggota KPU dan 28 calon anggota Bawaslu yang sebelumnya telah lolos proses administrasi dan tertulis.
Nantinya akan dipilih 14 anggota KPU serta 10 anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dibawa ke DPR guna menjalani proses fit and proper test. “Kami akan pilih calon KPU yang menyatakan sanggup, bukan yang menyatakan tidak sanggup,” pungkasnya.
DPR menganggap, kesanggupan mereka penting untuk dipastikan guna menyukseskan program pemilihan berbasis teknologi di Indonesia. “Nanti dalam rekrutmen KPU-Bawaslu kami akan tekankan itu, sanggup tidak mereka menyerap teknologi dalam rangka untuk mengantisipasi persoalan (pemilu),” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Pria yang juga menjabat sebagai ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu itu mengatakan bahwa selama ini persoalan yang masih muncul dari rencana pelaksanaan e-voting adalah ketidaksiapan penyelenggara saat diminta menjalankannya. Padahal e-voting disebut sebagai satu solusi penyelesaian persoalan pemilu.
“Sekarang yang belum siap penyelenggara pemilu. Padahal dari segi teknologi, BPPT sudah menyatakan sanggup, dari sisi sosiologi masyarakat sudah dibuktikan dengan 560 lebih pilkades yang berhasil 98%,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini proses rekrutmen calon anggota KPU-Bawaslu sudah memasuki proses wawancara. Ada 38 calon anggota KPU dan 28 calon anggota Bawaslu yang sebelumnya telah lolos proses administrasi dan tertulis.
Nantinya akan dipilih 14 anggota KPU serta 10 anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dibawa ke DPR guna menjalani proses fit and proper test. “Kami akan pilih calon KPU yang menyatakan sanggup, bukan yang menyatakan tidak sanggup,” pungkasnya.
(kri)