Pembatasan Media Berpotensi Turunkan Partisipasi Pemilih
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan media dalam menginformasikan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2017 dikhawatirkan justru menurunkan partisipasi pemilih.
“Kalau ada pembatasan yang sangat signifikan terkait media massa dalam menyosialisasikan, mengiklankan, atau mengampanyekan Pemilu 2019 dikhawatirkan (justru) tidak berhasil meningkatkan partisipasi publik,” tutur Ketua Pansus DPR tentang revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) Lukman Edy usai menggelar konsultasi dengan MNC Media, di MNC Tower, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini tidak dapat dipungkiri kerja media massa erat kaitannya dengan penyampaian informasi kepada publik. (Baca juga: MNC Kritisi Pembatasan Media dalam UU Pemilu)
Dia mengatakan, penyelenggara pemilu membutuhkan kesuksesan dalam sosialisasi iklan dan pemberitaan media massa guna meningkatkan partisipasi publik.
“Oleh karena itu catatan supaya membuka ruang lebih luas terhadap media massa dalam iklan, sosialisasi, publikasi itu harus dibuka seluasnya. Ini catatan penting di dalam diskusi kami dengan MNC,” tuturnya.
Dia menambahkan pada dasarnya UU harus memuat prinsip keadilan. Keinginan DPR melalui fraksi-fraksi yang ada adalah penting meniadakan dominasi partai politik atau calon terhadap media massa.
“Itu dari sisi DPR. Dari sisi media yang penting pengaturannya itu tidak membatasi pemberitaan. Kalau iklan dibatasi oke, tapi kalau pemberitaan tidak,” katanya.
“Kalau ada pembatasan yang sangat signifikan terkait media massa dalam menyosialisasikan, mengiklankan, atau mengampanyekan Pemilu 2019 dikhawatirkan (justru) tidak berhasil meningkatkan partisipasi publik,” tutur Ketua Pansus DPR tentang revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) Lukman Edy usai menggelar konsultasi dengan MNC Media, di MNC Tower, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini tidak dapat dipungkiri kerja media massa erat kaitannya dengan penyampaian informasi kepada publik. (Baca juga: MNC Kritisi Pembatasan Media dalam UU Pemilu)
Dia mengatakan, penyelenggara pemilu membutuhkan kesuksesan dalam sosialisasi iklan dan pemberitaan media massa guna meningkatkan partisipasi publik.
“Oleh karena itu catatan supaya membuka ruang lebih luas terhadap media massa dalam iklan, sosialisasi, publikasi itu harus dibuka seluasnya. Ini catatan penting di dalam diskusi kami dengan MNC,” tuturnya.
Dia menambahkan pada dasarnya UU harus memuat prinsip keadilan. Keinginan DPR melalui fraksi-fraksi yang ada adalah penting meniadakan dominasi partai politik atau calon terhadap media massa.
“Itu dari sisi DPR. Dari sisi media yang penting pengaturannya itu tidak membatasi pemberitaan. Kalau iklan dibatasi oke, tapi kalau pemberitaan tidak,” katanya.
(dam)