Tak Perlu Presidential Threshold, Serahkan Saja ke Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, yang menjadi landasan hukum Pemilu 2019 sedang dibahas oleh para legislator di Senayan.
Salah satu pasal yang mendapat perhatian adalah perihal ambang batas partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden atau presidential threshold.
Bilamana ambang batas diterapkan dengan angka presentase tinggi, maka dipastikan tak semua partai politik dapat bertarung memperebutkan kursi RI 1. Namun, sebagian partai di parlemen menginginkan presidential threshold dihilangkan untuk gelaran Pilres 2019.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan pencalonan presiden harus diberikan sepenuhnya kepada seluruh elemen warga negara tanpa terkecuali. Sehingga, presidential threshold sudah tak relevan untuk diterapkan.
"Toh terpilih atau tidak terpilih kan nanti terserah rakyat pemegang suara sah," kata Hendri, Senin (23/1/2017).
Menurut Hendri, semakin banyak pilihan calon presiden dalam pesta demokrasi ini sebenarnya akan menguntungkan partai politik besar. "Ini kan arena kompetisi, makin sedikit lawan semakin enak bagi parpol besar. Lebih ke perhitungan kompetisi menurut saya," tandasnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 digelar secara serentak. Lantaran digelar secara serentak, presidential threshold pun tak perlu diterapkan. Seluruh partai politik berhak untuk mengusung calon presiden dan wakilnya.
Salah satu pasal yang mendapat perhatian adalah perihal ambang batas partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden atau presidential threshold.
Bilamana ambang batas diterapkan dengan angka presentase tinggi, maka dipastikan tak semua partai politik dapat bertarung memperebutkan kursi RI 1. Namun, sebagian partai di parlemen menginginkan presidential threshold dihilangkan untuk gelaran Pilres 2019.
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan pencalonan presiden harus diberikan sepenuhnya kepada seluruh elemen warga negara tanpa terkecuali. Sehingga, presidential threshold sudah tak relevan untuk diterapkan.
"Toh terpilih atau tidak terpilih kan nanti terserah rakyat pemegang suara sah," kata Hendri, Senin (23/1/2017).
Menurut Hendri, semakin banyak pilihan calon presiden dalam pesta demokrasi ini sebenarnya akan menguntungkan partai politik besar. "Ini kan arena kompetisi, makin sedikit lawan semakin enak bagi parpol besar. Lebih ke perhitungan kompetisi menurut saya," tandasnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 digelar secara serentak. Lantaran digelar secara serentak, presidential threshold pun tak perlu diterapkan. Seluruh partai politik berhak untuk mengusung calon presiden dan wakilnya.
(maf)