Pemilu Serentak, 2019 Presidential Threshold Tak Diperlukan Lagi

Sabtu, 21 Januari 2017 - 14:15 WIB
Pemilu Serentak, 2019 Presidential Threshold Tak Diperlukan Lagi
Pemilu Serentak, 2019 Presidential Threshold Tak Diperlukan Lagi
A A A
JAKARTA - Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Maka itu persyaratan mengenai presidential threshold (ambang batas calon presiden) tidak diperlukan lagi.

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, relevansi partai bisa dilantik atau tidak sebenarnya sudah dihilangkan. Ke depannya, kata dia tidak ada lagi presiden terpilih tapi partainya tidak ada yang terpilih.

"Itu aneh. Oleh karena itu saya simpulkan tidak perlu bangun sistem baru, ikuti konstitusi saja," Yusril dalam acara diskusi bertajuk Politik Ambang Batas, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2017).

Menurutnya pemilu serentak 2019 juga sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan, aturan Pemilu 2019 sebaiknya sejalan dengan putusan MK. (Baca: Masyarakat Kecewa dengan Pemimpin Sekarang, Yusril Singgung Perubahan Besar)

"Ikuti konstitusi saja," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6487 seconds (0.1#10.140)