Wacana Presidential Threshold Bentuk Kekhawatiran Partai Lama

Sabtu, 21 Januari 2017 - 06:05 WIB
Wacana Presidential...
Wacana Presidential Threshold Bentuk Kekhawatiran Partai Lama
A A A
JAKARTA - Wacana penerapan ambang batas suara (presidential threshold) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang saat ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dinilai sebagai bentuk kekhawatiran partai lama terhadap partai baru.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 digelar secara serentak. Seluruh partai politik (parpol) berhak mengusung calon presiden dan wakilnya.

"Partai besar khawatir, tak mau hegemoni dan dominasinya selama ini terganggu karena adanya pendatang baru," kata pengamat politik dari Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Pangi menjelaskan, presidential threshold tidak perlu ada. Ia menilai, jika sejumlah pihak tetap mendorong adanya ambang batas suara itu maka melanggar konstitusi yang ada saat ini.

"Kalau kemudian presidential threshold angka 20% basis kursi parlemen atau 25% basis jumlah suara sah nasional apabila didasarkan pada pemilihan legislatif sebelumnya yaitu tahun 2014. Pasal RUU syarat parpol dalam mengajukan presiden jelas inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28D," jelasnya.

Partai lama, lanjut Pangi, seharusnya tidak perlu memperlihatkan hegemoninya untuk menunjukkan kekuatan yang dominan dan menguasai sesuka hati.

Menurutnya, jika dikhawatirkan menjamurnya pengajuan calon presiden, hal yang harus diatur adalah persyaratan personalnya, bukan penerapan ambang batas suaranya.

"Kalau yang dikhawatirkan sebelumnya dengan 0% bakal menjamur calon presiden, semua orang bisa mencalonkan presiden, yang perlu diatur adalah syarat kualifikasi personal menjadi presiden yang berat," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Parpol Kembali Dukung Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Parpol Koalisi Kompak...
Parpol Koalisi Kompak Tolak Revisi UU Pemilu Karena Ingin Jaga Wibawa Jokowi
Berita Terkini
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Infografis
PDIP Pecat Jokowi, Gibran,...
PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved