Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan

Senin, 16 Januari 2017 - 15:26 WIB
Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan
Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penggunaan sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah sewajarnya ditiadakan pada Pemilu 2019 yang akan digelar serentak antara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).

"Presidential threshold sudah sewajarnya ditiadakan. Sebab konsekuensi logis dari pemilu serentak legislatif dan presiden adalah semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini ketika dihubungi, Senin (16/1/2017).

Titi meminta, semua pihak terutama partai-partai politik besar untuk tak khawatir bila pada Pilpres 2019 nanti banyak bermunculan calon-calon presiden. Pasalnya, konstitusi UUD 1945 sudah memiliki mekanisme penyaringan calon presiden secara alamiah.

"Yaitu pemilu presiden dengan sistem majority run off dimana pasangan calon harus memperoleh sekurang-kurangnya 50% suara dengan sebaran 2/3 daerah provinsi di Indonesia untuk menjadi calon terpilih."

"Sehingga kalau calonnya banyak sekalipun tidak akan masalah, sebab ada skema putaran kedua untuk penyaringnya," lanjutnya.

Adanya usulan bahwa pemenuhan ambang batas untuk pencalonan presiden didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya (Pemilu 2014), menurut Titi sangat tak logis. Sebab, dalam konstitusi Pasal 6A UUD 1945 jelas diatur bahwa presiden diusung oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Maka dari itu semua partai peserta Pemilu 2019 berhak untuk mencalonkan presiden.

"Salah satu konsekuensi logis dari pemilu serentak sesuai Pasal 6A UUD 1945 adalah semua parpol boleh mengusung pasangan calon presiden," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)