Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan

Senin, 16 Januari 2017 - 15:26 WIB
Perludem: Presidential...
Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penggunaan sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah sewajarnya ditiadakan pada Pemilu 2019 yang akan digelar serentak antara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).

"Presidential threshold sudah sewajarnya ditiadakan. Sebab konsekuensi logis dari pemilu serentak legislatif dan presiden adalah semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini ketika dihubungi, Senin (16/1/2017).

Titi meminta, semua pihak terutama partai-partai politik besar untuk tak khawatir bila pada Pilpres 2019 nanti banyak bermunculan calon-calon presiden. Pasalnya, konstitusi UUD 1945 sudah memiliki mekanisme penyaringan calon presiden secara alamiah.

"Yaitu pemilu presiden dengan sistem majority run off dimana pasangan calon harus memperoleh sekurang-kurangnya 50% suara dengan sebaran 2/3 daerah provinsi di Indonesia untuk menjadi calon terpilih."

"Sehingga kalau calonnya banyak sekalipun tidak akan masalah, sebab ada skema putaran kedua untuk penyaringnya," lanjutnya.

Adanya usulan bahwa pemenuhan ambang batas untuk pencalonan presiden didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya (Pemilu 2014), menurut Titi sangat tak logis. Sebab, dalam konstitusi Pasal 6A UUD 1945 jelas diatur bahwa presiden diusung oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Maka dari itu semua partai peserta Pemilu 2019 berhak untuk mencalonkan presiden.

"Salah satu konsekuensi logis dari pemilu serentak sesuai Pasal 6A UUD 1945 adalah semua parpol boleh mengusung pasangan calon presiden," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved