Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan

Senin, 16 Januari 2017 - 15:26 WIB
Perludem: Presidential...
Perludem: Presidential Threshold Sudah Sewajarnya Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penggunaan sistem ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sudah sewajarnya ditiadakan pada Pemilu 2019 yang akan digelar serentak antara pemilu presiden (pilpres) dan pemilu legislatif (pileg).

"Presidential threshold sudah sewajarnya ditiadakan. Sebab konsekuensi logis dari pemilu serentak legislatif dan presiden adalah semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden," jelas Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini ketika dihubungi, Senin (16/1/2017).

Titi meminta, semua pihak terutama partai-partai politik besar untuk tak khawatir bila pada Pilpres 2019 nanti banyak bermunculan calon-calon presiden. Pasalnya, konstitusi UUD 1945 sudah memiliki mekanisme penyaringan calon presiden secara alamiah.

"Yaitu pemilu presiden dengan sistem majority run off dimana pasangan calon harus memperoleh sekurang-kurangnya 50% suara dengan sebaran 2/3 daerah provinsi di Indonesia untuk menjadi calon terpilih."

"Sehingga kalau calonnya banyak sekalipun tidak akan masalah, sebab ada skema putaran kedua untuk penyaringnya," lanjutnya.

Adanya usulan bahwa pemenuhan ambang batas untuk pencalonan presiden didasarkan pada hasil pemilu sebelumnya (Pemilu 2014), menurut Titi sangat tak logis. Sebab, dalam konstitusi Pasal 6A UUD 1945 jelas diatur bahwa presiden diusung oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu. Maka dari itu semua partai peserta Pemilu 2019 berhak untuk mencalonkan presiden.

"Salah satu konsekuensi logis dari pemilu serentak sesuai Pasal 6A UUD 1945 adalah semua parpol boleh mengusung pasangan calon presiden," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Berita Terkini
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
2 jam yang lalu
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
2 jam yang lalu
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
3 jam yang lalu
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
3 jam yang lalu
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
3 jam yang lalu
Pesan Damai Menteri...
Pesan Damai Menteri Agama dari Hartford-USA: Menyatukan Dunia melalui Dialog Lintas Iman
3 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved