Sejumlah Fraksi di DPR Dukung Penghapusan Syarat Usung Capres

Sabtu, 14 Januari 2017 - 21:10 WIB
Sejumlah Fraksi di DPR...
Sejumlah Fraksi di DPR Dukung Penghapusan Syarat Usung Capres
A A A
JAKARTA - Sebagian fraksi di DPR menilai ‎pemberlakuan syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pemilu 2019 inkonstitusional.

Pemberlakuan dua syarat itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden digelar serentak mulai tahun 2019.

‎Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy‎ mengatakan, dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah disebutkan parliamentary threshold tetap 3,5%.

"Tapi, perkembangan dari beberapa fraksi untuk meniadakan parliamentary threshold," kata Lukman Edy dalam diskusi polemik ‎SINDO Trijaya Network bertajuk RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).

Menurut dia, alasan peniadaan ‎parliamentary threshold masuk akal. "Bagus juga," ucapnya. ‎

Adapun alasan peniadaan p‎arliamentary threshold ‎yang disampaikan ‎Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke DPR bahwa parliamentary threshold ‎tidak signifikan sebagai instrumen konsolidasi demokrasi untuk penyederhanaan partai politik (parpol).

"Jadi beberapa periode pemilu kita yang awalnya 2,5% naik 3,5%, jumlah parpol yang lolos parliamentary threshold atau yang ada di parlemen justru bertambah," papar politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dia menjelaskan, ‎putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013‎ adalah final dan mengikat. "Nah ini sebagian fraksi di Pansus ini keputusan serentak ini otomatis meniadakan presidential threshold, kenapa? Acuannya yang mana," paparnya. (Baca juga: Gerindra Setuju Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold)

Dia mengakui sebagian fraksi di DPR mempertanyakan usulan pemerintah tentang presidential threshold karena berimplikasi melanggar konstitusi. ‎"Sebagian fraksi menyatakan inkonstitusional," ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved