Pakar Hukum Tata Negara: Presidential Threshold Sudah Tidak Relevan

Selasa, 10 Januari 2017 - 12:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara:...
Pakar Hukum Tata Negara: Presidential Threshold Sudah Tidak Relevan
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan ambang batas pengajuan calon presiden atau presidential threshold dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mendapat banyak kritik.

Penghapusan presidential threshold ini juga dilontarkan oleh banyak pakar hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, dan Margarito Kamis.

Yusril mengatakan, aturan presidential threshold sudah tidak relevan lagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 digelar secara serentak. Dia menilai, aturan tersebut terkesan hanya akal-akalan untuk membatasi partisipasi masyarakat untuk maju sebagai calon presiden.

“Dengan putusan MK bahwa pemilu serentak, setiap peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden tanpa ada pembatasan bahwa parpol harus ada di parlemen,” ujar Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini kepada SINDO, Senin 9 Januari 2017.

Yusril juga mempertanyakan alasan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan pasal presidential threshold tersebut di RUU Pemilu. Putusan MK terkait syarat pencapresan, menurut Yusril intinya kembali ke pasal di dalam UUD 1945 bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.

“Jadi, intinya hanya ada satu syarat saja, yakni capres-cawapres diajukan parpol. Apa yang diinginkan Kemendagri itu tidak ada dasar logika hukumnya. Kalau nanti diajukan uji materi ke MK pasti akan rontok juga. MK pasti akan konsisten dengan putusannya,” kata Yusril.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, RUU Pemilu harus memperlakukan semua parpol dengan sama dan setara. Jika ada aturan yang membatasi parpol yang baru lolos Pemilu 2019 untuk mengajukan capres, itu disebutnya diskriminasi. Semangat putusan MK, kata dia, jelas bahwa pileg dan pilpres serentak sehingga tidak alasan lagi untuk membuat pembatasan-pembatasan.

Dia menegaskan, jika nanti jumlah parpol yang dinyatakan sah sebagai peserta pemilu sebanyak 10, maka sebanyak itu pula parpol yang berhak mengajukan capresnya. Tidak perlu lagi ada pengaturan bahwa hanya parpol di DPR yang bisa mengajukan capres.

“Kalau dipaksakan dibuat aturan pembatasan itu, maka RUU Pemilu cacat secara konstitusional,” kata Margarito.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved