Membayar Negara agar Melayani

Senin, 09 Januari 2017 - 12:38 WIB
Membayar Negara agar...
Membayar Negara agar Melayani
A A A
Prof Amzulian Rifai PhD
Ketua Ombudsman RI

ADA pro dan kontra ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengawali 2017 dengan menaikkan berbagai tarif sebagai biaya administrasi pelayanan. Jangankan rakyat biasa, mengutip media, Presiden Jokowi juga mempertanyakan persentase kenaikan biaya pelayanan yang naik cukup signifikan itu. Padahal, penetapan tarif baru itu melalui peraturan pemerintah (PP) yang diteken Presiden. Ditambah lagi pernyataan Kapolri bahwa “kenaikan ini bukan karena dari Polri”, bertambah bingung lagi jadinya.

Bagi publik, selain persentase kenaikan itu signifikan, biasanya berimplikasi terhadap hargaharga lain. Biasanya, kenaikan komponen transportasi berimbas pada ongkos jalan. Ada saja justifikasinya. Sebagai negara demokratis, wajib hukumnya mendengarkan publik yang terkena dampak dari kenaikan tarif layanan itu.

Di antara alasannya adalah soal ini berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang sudah berat beban hidupnya. Sejak 6 Januari 2017 secara nasional pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 60/ 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ada kenaikan signifikan biaya administrasi terhadap beberapa produk layanan Polri.

Biaya administrasi untuk penerbitan baru dan penggantian tiap lima tahun STNK kendaraan roda dua dan tiga naik dari Rp50.000 menjadi Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih menjadi Rp200.000 dari Rp75.000. Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan signifikan.

Roda dua dan roda tiga, tarif sebelumnya Rp80.000, kini diwajibkan membayar Rp225.000 dan roda empat atau lebih sebesar Rp375.000 dari sebelumnya Rp100.000. Selain itu, biaya baru penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30.000 menjadi Rp60.000, dan roda empat atau lebih dari Rp50.000 menjadi Rp100.000.

Ada ungkapan bahwa “payah jika negara sudah berkehendak.” Mestinya kehendak negara yang berimplikasi luas terhadap publik tidak dilakukan serta- merta begitu saja. Apalagi, alasan dan argumentasinya hanya dipahami oleh negara. Begitu juga soal kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK dan kawan-kawannya itu.

Kesan terjadi kenaikan mendadak itu tidak terelakkan karena PP baru ditandatangani oleh Presiden pada 2 Januari 2017 dan berlaku secara nasional pada 6 Januari 2017. Tidak banyak PP yang mengalami proses begitu singkat seperti ini.

Minus Pelibatan Publik
Beberapa pertanyaan publik pasti muncul atas kenaikan biaya STNK dan lain-lain ini. Saya tidak bisa menjawab atas pertanyaan biaya apakah ini? Jika terkait pajak, bukankah semua kendaraan pasti dikenakan pajak. Bagaimana mungkin ada uang administrasi pengurusan STNK atau BPKB.

Gagal pahamnya, masyarakat sebagai wajib pajak dikenakan “pajak” atau biaya atas tindakannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, “melayani” itu kewajiban negara untuk melakukannya, jangan dipungut biaya untuk melayani. Bukankah semua pungutan itu sebagai uang administrasi, bukan uang pajak?

Sebagaimana kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sensitif, seringkali dikemukakan telah ada pelibatan publik walaupun tetap ada juga tidak paham publik mana yang dilibatkan. Apalagi jika diungkapkan sudah ada persetujuan DPR RI.

Salah satu konsekuensi negara demokratis dicirikan dengan pelibatan publik dalam kebijakan-kebijakan strategisnya, termasuk saat akan menerbitkan produk perundang-undangan dalam berbagai jelmaannya.

Salah satu kelemahan kita selama ini berlaku kontradiktif dengan apa yang dikumandangkan. Di satu sisi didengungkan sebagai negara hukum demokratis yang berkeadilan, namun dalam praktik seringkali bertentangan. Komitmen itu mestinya berupa penerapan tata kelola kepemerintahan yang baik sebagai suatu keniscayaan.

Tiga hal wajib diterapkan dalam konteks tata kelola kepemerintahan yang baik yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Tiga prinsip ini juga berlaku bagi PP Nomor 60/2017. Pembuat undang-undang pada era demokratis sekarang ini sadar benar urgensi pelibatan publik dalam penerbitan peraturan perundang-undangan.

Untuk tidak menyebut semua ada beberapa ketentuan yang mewajibkan ada pelibatan publik ini. Idealnya, publik terdampak suatu aturan dilibatkan dalam proses pembuatannya. Simak saja Pasal 31 Undang- Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal ini menegaskan bahwa penentuan biaya/tarif pelayanan publik harus dengan persetujuan DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/ kota, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal ini saja mengharuskan penyelenggara negara untuk meminta persetujuan para wakil rakyat terlebih dahulu apabila akan menaikkan tarif pelayanan publik.

Pertanyaannya, apakah kenaikan tarif berdasarkan PP Nomor 60/2016 tersebut telah melalui persetujuan DPR? Biasanya, persetujuan “semacam itu” tidakakansenyapsaja, tanpa kehebohan yang melibatkan perdebatan publik. Masih dalam Pasal 31 tersebut bahwa tindakan menaikkan tarif tersebut harus berda-sarkan peraturan perundang-undangan.

Di antara aturan yang harus dipatuhi adalah UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Masuk dalam kategori peraturan perundang- undangan adalah; a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c) Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang- undang; d) Peraturan pemerintah; e) Peraturan presiden; f) Peraturan daerah provinsi; dan g) Peraturan daerah kabupaten/ kota.

Bab XI khusus memuat tentang Partisipasi Masyarakat. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada tahapan ini seharusnya institusi yang menginisiasi melakukannya karena masukan dapat secara lisan dan/ atau tertulis melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

Lantas Bagaimana?
Salah satu kelemahan pembuatan perundang-undangan kita adalah rendahnya pelibatan para pemangku kepentingan. Banyak peraturan dibuat tergesa-gesa atas dasar kebutuhan pemerintah saja. Di daerah-daerah misalnya perda seringkali dibuat untuk kepentingan menaikkan pemasukan anggaran daerah semata.

Dalam soal PP Nomor 60/2016, tentu pemerintah paling paham apa yang melatarbelakangi kenaikan biaya STNK dan BPKB. Seperti biasa, apa pun alasan pemerintah, rakyat hanya dapat menggerutu, berceloteh ke mana-mana, namun ending-nya, kehendak pemerintah yang mesti dijalani.

Menurut Kapolri, kenaikan biaya administrasi STNK dan kepengurusan suratsurat kendaraan bermotor lain karena harga material untuk pembuatan surat kendaraan bermotor tersebut naik.

Kita juga bertanya-tanya, apakah pada era sekarang bukannya negara semakin memanfaatkan teknologi sehingga pelayanan bersifat paperless? Ini artinya, kenaikan kertas tidak menjadi alasan kenaikan harga. Malah sebagian negara maju sudah meninggalkan kepemilikan buku BPKB, STNK dalam bentuk hard copy yang riskan jika dibawa ke mana-mana.

Artinya, dokumen tersebut mestinya tersimpan dalam bentuk elektronik. Jika ada razia surat kendaraan, tinggal membuka telepon genggam yang menyimpan data yang diminta.

Lantas bagaimana? Pertanyaan ini penting karena sepertinya “suka atau tidak suka” Peraturan Pemerintah Nomor 60/ 2016 telah diberlakukan sejak 6 Januari 2017. Ada banyak pro dan kontra soal ini.

Berbagai bentuk diskusi terjadi di berbagai media. Ada banyak grup WhatsApp dan Facebook yang berdiskusi soal ini. Mayoritas berkeberatan dengan besaran dan cara kenaikan biaya tersebut. Salah satu usulan meminta pemerintah segera merevisi PP tersebut, bahkan jika mungkin membatalkannya.

Revisi dilakukan terkait biaya-biaya yang naik terlalu tinggi. Beberapa organisasi nonpemerintah telah menyuarakan sikap tegasnya agar Presiden mengurungkan PP ini. Berbagai diskusi dan wacana juga terus berkembang. Namun, pertanyaannya, apakah mungkin pemerintah bersedia membatalkan PP sebagai dasar pungutan kepada rakyat karena akan menambah pemasukan negara dalam jumlah cukup besar?

Prediksi banyak orang, “mustahil” pemerintah bersedia melakukannya karena sudah terbayang dana masuk dengan cara menaikkan tarif ini. Apalagi kebutuhan mengisi APBN kita juga signifikan dengan pemasukan sekitar Rp1,7 triliun hanya dari pemberlakuan PP Nomor 60/2016 tersebut. Sebagai perbandingan, total sumbangsih Polri lewat PNBP pada 2015 adalah Rp8,0 triliun.

Ada lagi kemungkinan mengajukan judicial review terhadap PP kepada Mahkamah Agung. Adakah yang akan melakukannya dan mungkinkah hasilnya akan sejalan dengan kehendak publik? Pasti ada keraguan pula. Wacana lain melakukan executive review atau administrative review atas dasar maladministrasi.

Namun, jika ini menyangkut kepentingan eksekutif, prosesnya lamban. Ada pula yang meminta pemerintah untuk menunda penerapannya. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan, yang ada saat ini merupakan kenaikan biaya administrasi pembuatan STNK, SIM, maupun BPKB.

Membayar pajak memang kewajiban setiap warga negara, tetapi ada kutipan biaya administrasi untuk membayar pajak itu yang sulit dipahami. Pengenaan biaya administrasi untuk membayar berbagai jenis pajak kendaraan sama saja halnya dengan membayar negara agar melayani rakyatnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8318 seconds (0.1#10.140)