KPK Bidik Perantara dan Pengepul Suap Bupati Klaten

Sabtu, 31 Desember 2016 - 16:12 WIB
KPK Bidik Perantara dan Pengepul Suap Bupati Klaten
KPK Bidik Perantara dan Pengepul Suap Bupati Klaten
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan ‎yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini dan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Suramlan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan KPK masih mengembangkan kasus ini, dan baru menetapkan dua orang tersangka. Kendati demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka)

Febri mengatakan, penyidik terus mendalami sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai penghubung atau pengepul pemberian uang yang diduga diterima Sri Hartini.

‎"Saat ini tetapkan tersangka satu untuk penerima. Kontruksi penerima dan kawan-kawan gunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak hanya satu orang menerima, diduga ikut menerima konstruksi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎," ujar Febri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Febri tidak merinci pihak-pihak yang tengah didalami tersebut. Pasalnya, dari delapan orang yang diamankan KPK, enam orang masih berstatus sebagai saksi.

Saat disinggung mengenai putra Sri Hartini yang saat ini menjadi anggota DPRD Klaten, Febri mengaku pihaknya masih akan terus mendalami sejumlah pihak yang diduga terkait kasus ini.

"(untuk) Anggota DPRD putra Bupati, tetapi keterlibatan beliau belum bisa diungkap sampai sekarang. Ini masih merupakan hal harus diteliti lebih lanjut," katanya. (Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5889 seconds (0.1#10.140)