Google Tetap Dikejar

Kamis, 22 Desember 2016 - 08:33 WIB
Google Tetap Dikejar
Google Tetap Dikejar
A A A
PEMERINTAH terus mengejar pelanggaran pajak Google. Pemeriksaan kini bergulir dalam tahap bukti permulaan yang berarti terindikasi pidana. Langkah tersebut ditempuh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setelah negosiasi penyelesaian kasus pajak perusahaan global itu berujung pada kebuntuan.

Dalam proses negosiasi perusahaan raksasa internet tersebut dinilai tidak serius sebab nilai pajak yang diajukan terlalu kecil dari perhitungan Ditjen Pajak. Padahal, Google ditengarai memiliki utang pajak yang nilainya triliunan yang belum dilunasi sejak 2011. Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memberi apresiasi karena Google sudah berkomitmen menyelesaikan kewajiban pajak di Indonesia.

Pihak Ditjen Pajak sangat menyayangkan sikap Google yang ingin menang sendiri, padahal pendekatan yang dilakukan sangat persuasif sebagaimana dilakukan Pemerintah Inggris dan India. Perusahaan asal Negeri Paman Sam itu dipersilakan menghitung dan mengajukan sendiri nilai pajak yang harus dibayar. Memang, manajemen Google mengajukan angka, namun setelah dikomparasi hanya seperlima dari angka versi Ditjen Pajak yang sudah sangat minimal.

Google lalu melakukan penawaran, namun lagi-lagi tak masuk akal angka penawarannya sehingga tidak mungkin dilanjutkan negosiasi yang diharapkan saling menguntungkan. Ditjen Pajak hanya mengajukan angka minimal yang harus ditebus Google dengan tanpa denda bunga sebesar 150%. Jalan negosiasi putus, Ditjen Pajak kemudian menantang perusahaan multinasional itu membuka data keuangannya untuk melihat berapa angka pasti kewajiban pajaknya.

Sikap perusahaan yang menjadi incaran untuk berkarier bagi anak-anak muda dari kawasan Asia-Pasifik yang tidak bersahabat itu telah mengundang wakil rakyat untuk angkat suara. Dukungan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hafisz Tohir terhadap Ditjen Pajak untuk bersikap tegas ibarat tambahan peluru dalam menghadapi “perang” dengan Google. Hafisz Tohir meminta pemerintah memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam menghadapi kasus itu, dan jangan gentar membawa itu dalam ranah hukum pajak.

Meski Komisi XI DPR sudah memberi lampu hijau untuk membawa kasus pajak Google ke wilayah hukum pajak, alangkah baiknya pemerintah juga menyimak pendapat Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus yang meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang. Di mata Yustinus, posisi pemerintah masih lemah sebagaimana yang terjadi pada sejumlah negara yang juga merasa dirugikan Google dalam urusan pajak.

Karena itu, pemerintah disarankan menyiapkan dasar hukum yang kuat bila tidak ingin Google lolos tidak membayar pajak di Indonesia. Kalau Google melenggang tidak membayar pajak, perusahaan internet lain seperti Facebook dan Twitter akan mengikuti jejak Google. Padahal, Facebook sudah memberi harapan ke Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan urusan membayar pajak.

Kasus pajak Google mulai meledak ke publik sejak September lalu. Pihak Google tidak mengindahkan teguran Ditjen Pajak dengan mengembalikan surat pemeriksaan. Hal itu diterjemahkan Ditjen Pajak sebagai penolakan membayar pajak meski kemudian terbuka pintu negosiasi yang dianggap sebagai titik terang penyelesaian masalah pajak tersebut. Namun, Ditjen Pajak terpaksa kecewa lagi karena negosiasi berakhir kebuntuan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5992 seconds (0.1#10.140)