KPK Periksa Politikus PDIP

Selasa, 18 Oktober 2016 - 13:15 WIB
KPK Periksa Politikus PDIP
KPK Periksa Politikus PDIP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota dewan. Masing-masing, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugu Pareira dan anggota DPD Emilia Contessa.

Keduanya diperiksa terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadila Supari (SFS).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

April 2014 KPK telah menetapkan Siti Fadila Supari sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadila Supari disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes I.

Pengadaan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah yang dia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar. Kasus yang sebelumnya ditangani Polri kini ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Terkait penetapan tersangka ini, Siti Fadila Supari telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Baca: Siti Fadilah Bantah Suaminya Terima Dana Alkes)

Siti Fadila Supari menggugat KPK karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak berdasar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5602 seconds (0.1#10.140)