Rekaman Tanpa Persetujuan Penegak Hukum Bukan Alat Bukti

Rabu, 07 September 2016 - 19:00 WIB
Rekaman Tanpa Persetujuan...
Rekaman Tanpa Persetujuan Penegak Hukum Bukan Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah menegaskan bahwa rekaman pembicaraan tidak bisa dijadikan alat bukti. Bahkan, pelaku perekam pembicaraan bisa dikategorikan melakukan tindak pidana.

Putusan MK juga sangat jelas menegaskan alat bukti yang sah jika dilakukan penegak hukum atas kepolisiaan, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Cara-cara yang dilakukan juga harus mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk rekaman terkait persoalan perpanjangan kontrak Freeport.

"Artinya ini menunjukkan yang menjadi alat bukti perekaman selama ini di kejaksaan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dan bisa dipidana," ujar Saifullah Hamid selaku kuasa hukum Setya Novanto, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya pihak yang direkam pembicaraannya mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilihat secara menyeluruh. Dia mengatakan, sejauh mana pihak dimaksud benar-benar bisa memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. (Baca: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE dan Tipikor)

"Dengan putusan ini seharusnya kejaksaan memeriksa apakah ada kualitasnya atau tidak. Mau enggak mau tidak terpenuhi unsur deliknya Pasal 15," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7495 seconds (0.1#10.140)