Rekaman Tanpa Persetujuan Penegak Hukum Bukan Alat Bukti

Rabu, 07 September 2016 - 19:00 WIB
Rekaman Tanpa Persetujuan...
Rekaman Tanpa Persetujuan Penegak Hukum Bukan Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah menegaskan bahwa rekaman pembicaraan tidak bisa dijadikan alat bukti. Bahkan, pelaku perekam pembicaraan bisa dikategorikan melakukan tindak pidana.

Putusan MK juga sangat jelas menegaskan alat bukti yang sah jika dilakukan penegak hukum atas kepolisiaan, kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Cara-cara yang dilakukan juga harus mengikuti prosedur hukum yang ada, termasuk rekaman terkait persoalan perpanjangan kontrak Freeport.

"Artinya ini menunjukkan yang menjadi alat bukti perekaman selama ini di kejaksaan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dan bisa dipidana," ujar Saifullah Hamid selaku kuasa hukum Setya Novanto, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurutnya pihak yang direkam pembicaraannya mengenai perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilihat secara menyeluruh. Dia mengatakan, sejauh mana pihak dimaksud benar-benar bisa memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. (Baca: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE dan Tipikor)

"Dengan putusan ini seharusnya kejaksaan memeriksa apakah ada kualitasnya atau tidak. Mau enggak mau tidak terpenuhi unsur deliknya Pasal 15," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Banyak Pasal Multitafsir,...
Banyak Pasal Multitafsir, Pemerintah Didesak untuk Revisi UU ITE
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved