DPR Nilai Pansel Komisioner KPU-Bawaslu Cukup Kompeten
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman, penunjukkan nama-nama tim Pansel dianggap sudah tepat. Menurutnya, orang-orang yang dipilih sudah mewakili bidangnya masing-masing.
"Saya kira memang ini sudah cukup kompeten. Yang sudah berpengalaman, Ramlan Surbakti, ahli hukum tata negara," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, komposisi tim Pansel sudah sesuai bidangnya, karena diisi oleh para pakar yang paham di bidang tersebut. Dia menyebut Valina Singka Subekti yang dianggap berpengalaman di bidang kepemiluan, karena posisinya sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Oleh karena itu menurut saya, kalau tugasnya itu ya dari dua penilaian, bukan dia harus independen," tukasnya.
Berikut formasi tim Pansel calon Anggota KPU-Bawaslu yang tertuang dalam Keputusan Presiden no 98/P tahun 2016 seperti;
Ketua merangkap Anggota yakni Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas, Saldi Isra. Kemudian Wakil Ketua merangkap Anggota, Ramlan Surbakti dan Sekretaris merangkap anggota yakni Soedarmo.
Adapun Anggota yang ditunjuk antara lain:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolas Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Beti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat
Dalam Keppres itu disebutkan Tim Seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman, penunjukkan nama-nama tim Pansel dianggap sudah tepat. Menurutnya, orang-orang yang dipilih sudah mewakili bidangnya masing-masing.
"Saya kira memang ini sudah cukup kompeten. Yang sudah berpengalaman, Ramlan Surbakti, ahli hukum tata negara," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, komposisi tim Pansel sudah sesuai bidangnya, karena diisi oleh para pakar yang paham di bidang tersebut. Dia menyebut Valina Singka Subekti yang dianggap berpengalaman di bidang kepemiluan, karena posisinya sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Oleh karena itu menurut saya, kalau tugasnya itu ya dari dua penilaian, bukan dia harus independen," tukasnya.
Berikut formasi tim Pansel calon Anggota KPU-Bawaslu yang tertuang dalam Keputusan Presiden no 98/P tahun 2016 seperti;
Ketua merangkap Anggota yakni Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas, Saldi Isra. Kemudian Wakil Ketua merangkap Anggota, Ramlan Surbakti dan Sekretaris merangkap anggota yakni Soedarmo.
Adapun Anggota yang ditunjuk antara lain:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolas Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Beti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat
Dalam Keppres itu disebutkan Tim Seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon Anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.
(maf)