KPK Periksa Ketua Pengadilan Tipikor Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terkait perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu.
Hari ini penyidik memanggil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkuku, Encep Yuliadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton. "Encep Yuliadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Kamis (11/8/2016).
Kasus ini terbogkar setelah KPK menangkap sejumlah orang pada Senin, 23 Mei 2016 di wilayah Kepahiang, Bengkulu. Kemudian KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya, yakni hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc PN Tipikor Bengkulu, Toton; Panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin; Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafei; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santoni.
Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai pihak penerima suap sebesar Rp650 juta dari Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy.
Uang itu diduga diberikan agar Safri dan Edy divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Hari ini penyidik memanggil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkuku, Encep Yuliadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton. "Encep Yuliadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Kamis (11/8/2016).
Kasus ini terbogkar setelah KPK menangkap sejumlah orang pada Senin, 23 Mei 2016 di wilayah Kepahiang, Bengkulu. Kemudian KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya, yakni hakim Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga merupakan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc PN Tipikor Bengkulu, Toton; Panitera PN Bengkulu Badarudin Amsori Bachsin; Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Safri Syafei; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Edy Santoni.
Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai pihak penerima suap sebesar Rp650 juta dari Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Safri dan Edy.
Uang itu diduga diberikan agar Safri dan Edy divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
(dam)