MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:13 WIB
loading...
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH saat mengadili hakim nonaktif penerima suap kepengurusan perkara Dede Suryaman. Foto/Irfan Maulana/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif penerima suap Dede Suryaman. Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).

"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah.

Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.

Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu. Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, dia hanya hanya divonis 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.

Mulanya, panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp100 juta serta Hamdan Rp30 juta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2130 seconds (0.1#10.140)