MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada hakim nonaktif penerima suap Dede Suryaman. Hal itu diputuskan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/8/2023).
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah.
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu. Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dia hanya hanya divonis 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.
Mulanya, panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp100 juta serta Hamdan Rp30 juta.
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat," ujar Ketua Majelis Hakim, Siti Nurjanah.
Dede Suryaman terbukti telah melanggar kode etik dan perilaku hakim lantaran menerima suap sebesar Rp 300 juta untuk meringankan putusan terdakwa korupsi.
Diketahui, kasus dugaan suap ini bermula ketika mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar terbukti korupsi pembangunan proyek jembatan Brawijaya pada Agustus 2022 lalu. Samsul Ashar pun dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dia hanya hanya divonis 4,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Setelah diusut ternyata ada kongkalikong untuk meringankan hukuman Samsul Anhar.
Mulanya, panitera pengganti PN Surabaya Moch Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kemudian, Dede Suryaman menjadi saksi dan mengakui telah menerima Rp300 juta yang kemudian dibagi-bagi kepada hakim ad hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Emma Ellyani masing-masing Rp100 juta serta Hamdan Rp30 juta.
(maf)