Fokus Investigasi, Mabes Polri Tunda Proses Hukum Haris Azhar
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menunda proses hukum terkait laporan TNI, BNN dan Polri terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar.
Pilihan tersebut diambil lantaran Polri ingin fokus melakukan investigasi di internal lembaganya sebagai tindak lanjut dari informasi bandar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan bersama Koordinator Kontras, Haris Azhar, di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
"Saat ini kami fokus di tim independen, investigasi dulu. Soal laporan pencemaran nama baik terhadap saudara Haris sebagai pelapor distop dulu. Kami fokus untuk membuktikan kebenaran dulu," kata Boy.
Menurut Boy, yang akan digali oleh tim investigasi Polri adalah keterangan Freddy terkait oknum di Mabes Polri yang menerima Rp90 miliar dari gembong narkoba tersebut.
Lebih lanjut Boy mengatakan, jika nantinya tim investigasi menemukan alat bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, maka hal itu akan diteruskan pengusutan pidananya.
"Fakta-fakta temuan tim investigasi akan diklarifikasi dulu. Nanti bisa jadi projustitia, jadi bukti permulaan untuk ditindaklanjuti Bareskrim," tandas Boy.
Pilihan tersebut diambil lantaran Polri ingin fokus melakukan investigasi di internal lembaganya sebagai tindak lanjut dari informasi bandar narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.
Hal tersebut seperti diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan bersama Koordinator Kontras, Haris Azhar, di kawasan Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).
"Saat ini kami fokus di tim independen, investigasi dulu. Soal laporan pencemaran nama baik terhadap saudara Haris sebagai pelapor distop dulu. Kami fokus untuk membuktikan kebenaran dulu," kata Boy.
Menurut Boy, yang akan digali oleh tim investigasi Polri adalah keterangan Freddy terkait oknum di Mabes Polri yang menerima Rp90 miliar dari gembong narkoba tersebut.
Lebih lanjut Boy mengatakan, jika nantinya tim investigasi menemukan alat bukti permulaan yang cukup soal adanya dugaan pidana korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, maka hal itu akan diteruskan pengusutan pidananya.
"Fakta-fakta temuan tim investigasi akan diklarifikasi dulu. Nanti bisa jadi projustitia, jadi bukti permulaan untuk ditindaklanjuti Bareskrim," tandas Boy.
(maf)