Soal Eksekusi 10 Terpidana Mati, Begini Jawaban Jampidum

Senin, 01 Agustus 2016 - 18:39 WIB
Soal Eksekusi 10 Terpidana...
Soal Eksekusi 10 Terpidana Mati, Begini Jawaban Jampidum
A A A
JAKARTA - Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi 10 terpidana mati. Padahal semestinya 10 terpidana mati sudah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bersamaan dengan empat terpidana pada Jumat 29 Juli 2016.

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, eksekusi sepuluh terpidana mati hanya ditangguhkan, bukan dibatalkan. Namun ketika dikonfirmasi soal waktu eksekusi yang tertunda, Noor belum bisa memastikan.

"Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti sudah siap, laksanakan," ucap Noor Rachmad di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Noor juga menjelaskan, penundaan eksekusi mati pada sepuluh terpidana narkoba ini bukan karena faktor yuridis. "Enggak masalah. Tapi kan ada itu yang didahulukan, ada pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penundaan eksekusi mati 10 terpidan mati karena faktor yuridis dan non-yuridis. "Penangguhan ini tentunya setelah melalui pengkajian yang sangat komprehensif, detail, baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis," kata Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarata, Jumat 29 Juli 2016.

Kesepuluh terpidana yang eksekusinya ditangguhkan, yakni Oazias Sibanda, Obina Nwajaja, Fredderik Luttar, Agus Hadi, Pujo Lestari, Zulfiqar Ali, Gurdip Singh, Merri Utami, Okonkwo Nonso dan Eguene Ape.

Sedangkan empat terpidana mati yang sudah dieksekusi, yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6503 seconds (0.1#10.140)