Usut Kasus Bupati Subang, KPK Panggil Dua Hakim Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Sri Mumpuni dan Marudut Bakara dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
Pemerksaan keduanya dalam kapasitas saksi untuk Bupati Subang Ojang Sohandi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang.
Sri seharusnya diperiksa pada Rabu 20 Juli 2016. Namun, Sri tidak hadir sehingga KPK memanggilnya kembali pada hari ini. Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas di persidangan.
"Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," ujar Priharsa.
Ojang Sohandi ditangkap KPK pada 11 April 2016. Saat menangkap Ojang, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga gratifikasi itu kemudian disita KPK.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang. Di antaranya, mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson dan satu Yamaha ATV.
KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidikan pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu.
Keduanya akan dimintai keterangan mengenai kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
Pemerksaan keduanya dalam kapasitas saksi untuk Bupati Subang Ojang Sohandi. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitasi program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang.
Sri seharusnya diperiksa pada Rabu 20 Juli 2016. Namun, Sri tidak hadir sehingga KPK memanggilnya kembali pada hari ini. Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas di persidangan.
"Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," ujar Priharsa.
Ojang Sohandi ditangkap KPK pada 11 April 2016. Saat menangkap Ojang, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga gratifikasi itu kemudian disita KPK.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset Ojang. Di antaranya, mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson dan satu Yamaha ATV.
KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka pencuci uang. Surat perintah penyidikan pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu.
(dam)