Nama Jampidus Disebut-sebut dalam Sidang Perkara PT Brantas
A
A
A
JAKARTA - Nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu terungkap dalam sidang tiga terdakwa perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/7/2016). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Treasure Manager PT Brantas Abipraya (BA) Joko Widyantoro.
Adapun tiga terdakwa perkara tersebut, yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, mantan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, dan Marudut Pakpahan dari pihak swasta.
Joko mengungkapkan, setelah menerima surat panggilan dari Kejati DKI Sudung Situmorang untuk pemeriksaan pada 23 Maret 2015, terjadi pertemuan di Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan tersebut terjadi sebelum Joko menghadiri pemeriksaan di Kejati DKI. Dalam pertemuan di lapangan golf itu hadir Marudut, Dandung, tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah, dan beberapa orang lainnya dari unsur PT Brantas.
Dalam pertemuan itu, pihak dari PT BA berkonsultasi dengan Marudut dan Khairiansyah terkait perkara PT BA yang sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu.
Dalam surat panggilan juga disebutkan Sudi Wantoko sudah berstatus tersangka di Kejati DKI. Khariansyah, kata Joko, menyampaikan akan membantu pihak PT BA. Caranya Khariansyah menghubungi orang Kejagung. Khariansyah akan menanyakan tentang sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
"Pertemuan di Lapangan Golf Pondok Indah tanggal 22 Maret (2015). Pak Khairiansyah temannya Pak Sud, diundang (datang) sama Pak Dandung. Yang saya tahu beliau (Khariansyah) punya kawan di Kejaksaan Agung mau ditanyakan," ujar Joko.
Saat itu, lanjut Joko, Khairiansyah tidak menyebutkan siapa kawannya di Kejagung yang akan dihubungi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawanti menanyakan apakah kawan yang disebut tersebut adalah Arminsyah yang menjabat Jampidsus Kejagung.
"(Apakah) Khairiansyah menelepon Jampidsus Arminsyah?" tanya JPU Kristanti.
Joko menjawab, saat itu Khairiansyah tidak menelepon Arminsyah. JPU Kristanti kemudian membaca isi transkip percakapan antara Joko dan Sudi.
Dalam percakapan tersebut, Joko melaporkan kepada Sudi bahwa Khairiansyah menelepon Arminsyah.Kemudian, jaksa Kristanti membacakan transkrip percakapan tersebut.
"Teman kita ini begini langsung, waduh gila ini langsung telepon Jampidsus Pak Armin. Anak buahnya kan suruh negecek, coba cek di sana. Saudara saksi (Joko) ingat (percakapan itu)?" cecar Kristanti.
Joko menjawab singkat, "Ingat Bu."
Joko mengatakan dalam pertemuan tersebut tidak melihat fakta Khairiansyah menelepon Jampidsus Arminsyah.
Kemudian, JPU Kristanti terus mencoba menggali keterangan Joko. "Dari mana saudara tahu (Khariansyah) mau telepon (Arminsyah)?" tanya Kristanti lagi.
Joko mengakui seingatnya saat pertemuan di lapangan golf, Khairiansyah menyampaikan akan menelepon Arminsyah. "Dia mau langsung telepon, akan telepon (Arminsyah)," katanya.
Joko menambahkan, dalam pertemuan di lapangan golf, Marudut menyampaikan punya kenalan di Kejati DKI Jakarta, yakni Sudung Situmorang. Sepengetahuan Joko, Marudut hadir karena merupakan teman Dandung.
"Kita semua di situ dengar, Pak Marudut menyampaikan kenal dekat dengan Pak Sudung. Dia bilang ya sudah nanti saya koordinasi dengan Pak Sudung, kasusnya seperti apa. " katanya.
JPU Kristanti mengonfirmasi kapan Marudut berkoordinasi dengan Sudung terkait pengurusan perkara PT BA.
Joko hanya menjawab pertemuan di lapangan golf selesai sekitar pukul 13.00 WIB. "Pak Marudut pamit pulang. Yang bersangkutan minta izin ingin menemui Pak Sudung. Hari itu juga," tegasnya.
Pertemuan tersebut lantas dilaporkan Joko ke Sudi. Ada tiga poin yang dilaporkan. Saat pukul 12.00 WIB di lapangan golf, Joko ingin pulang ke kantor pusat PT BA di Jalan DI Panjaitan, Kavling 14, Cawang, Jakarta Timur. Tapi Dandung terlebih dahulu menunggu Marudut.
"Akhirnya saya laporan ke Pak Sudi (lewat telepon) ada tiga hal. Berkaitan dengan Pak Marudut. Pak Marudut kenal Pak Sudung, mau ketemu Pak Sudung. Ketiga, Pak Khairiansyah mau bantu," ucapnya.
Hal itu terungkap dalam sidang tiga terdakwa perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/7/2016). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Treasure Manager PT Brantas Abipraya (BA) Joko Widyantoro.
Adapun tiga terdakwa perkara tersebut, yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT BA Dandung Pamularno, mantan Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, dan Marudut Pakpahan dari pihak swasta.
Joko mengungkapkan, setelah menerima surat panggilan dari Kejati DKI Sudung Situmorang untuk pemeriksaan pada 23 Maret 2015, terjadi pertemuan di Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan tersebut terjadi sebelum Joko menghadiri pemeriksaan di Kejati DKI. Dalam pertemuan di lapangan golf itu hadir Marudut, Dandung, tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah, dan beberapa orang lainnya dari unsur PT Brantas.
Dalam pertemuan itu, pihak dari PT BA berkonsultasi dengan Marudut dan Khairiansyah terkait perkara PT BA yang sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu.
Dalam surat panggilan juga disebutkan Sudi Wantoko sudah berstatus tersangka di Kejati DKI. Khariansyah, kata Joko, menyampaikan akan membantu pihak PT BA. Caranya Khariansyah menghubungi orang Kejagung. Khariansyah akan menanyakan tentang sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut.
"Pertemuan di Lapangan Golf Pondok Indah tanggal 22 Maret (2015). Pak Khairiansyah temannya Pak Sud, diundang (datang) sama Pak Dandung. Yang saya tahu beliau (Khariansyah) punya kawan di Kejaksaan Agung mau ditanyakan," ujar Joko.
Saat itu, lanjut Joko, Khairiansyah tidak menyebutkan siapa kawannya di Kejagung yang akan dihubungi.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kristanti Yuni Purnawanti menanyakan apakah kawan yang disebut tersebut adalah Arminsyah yang menjabat Jampidsus Kejagung.
"(Apakah) Khairiansyah menelepon Jampidsus Arminsyah?" tanya JPU Kristanti.
Joko menjawab, saat itu Khairiansyah tidak menelepon Arminsyah. JPU Kristanti kemudian membaca isi transkip percakapan antara Joko dan Sudi.
Dalam percakapan tersebut, Joko melaporkan kepada Sudi bahwa Khairiansyah menelepon Arminsyah.Kemudian, jaksa Kristanti membacakan transkrip percakapan tersebut.
"Teman kita ini begini langsung, waduh gila ini langsung telepon Jampidsus Pak Armin. Anak buahnya kan suruh negecek, coba cek di sana. Saudara saksi (Joko) ingat (percakapan itu)?" cecar Kristanti.
Joko menjawab singkat, "Ingat Bu."
Joko mengatakan dalam pertemuan tersebut tidak melihat fakta Khairiansyah menelepon Jampidsus Arminsyah.
Kemudian, JPU Kristanti terus mencoba menggali keterangan Joko. "Dari mana saudara tahu (Khariansyah) mau telepon (Arminsyah)?" tanya Kristanti lagi.
Joko mengakui seingatnya saat pertemuan di lapangan golf, Khairiansyah menyampaikan akan menelepon Arminsyah. "Dia mau langsung telepon, akan telepon (Arminsyah)," katanya.
Joko menambahkan, dalam pertemuan di lapangan golf, Marudut menyampaikan punya kenalan di Kejati DKI Jakarta, yakni Sudung Situmorang. Sepengetahuan Joko, Marudut hadir karena merupakan teman Dandung.
"Kita semua di situ dengar, Pak Marudut menyampaikan kenal dekat dengan Pak Sudung. Dia bilang ya sudah nanti saya koordinasi dengan Pak Sudung, kasusnya seperti apa. " katanya.
JPU Kristanti mengonfirmasi kapan Marudut berkoordinasi dengan Sudung terkait pengurusan perkara PT BA.
Joko hanya menjawab pertemuan di lapangan golf selesai sekitar pukul 13.00 WIB. "Pak Marudut pamit pulang. Yang bersangkutan minta izin ingin menemui Pak Sudung. Hari itu juga," tegasnya.
Pertemuan tersebut lantas dilaporkan Joko ke Sudi. Ada tiga poin yang dilaporkan. Saat pukul 12.00 WIB di lapangan golf, Joko ingin pulang ke kantor pusat PT BA di Jalan DI Panjaitan, Kavling 14, Cawang, Jakarta Timur. Tapi Dandung terlebih dahulu menunggu Marudut.
"Akhirnya saya laporan ke Pak Sudi (lewat telepon) ada tiga hal. Berkaitan dengan Pak Marudut. Pak Marudut kenal Pak Sudung, mau ketemu Pak Sudung. Ketiga, Pak Khairiansyah mau bantu," ucapnya.
(dam)