Dua Pegawai PT Brantas Didakwa Suap Kajati DKI Jakarta

Rabu, 22 Juni 2016 - 21:58 WIB
Dua Pegawai PT Brantas...
Dua Pegawai PT Brantas Didakwa Suap Kajati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno didakwa menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebesar Rp2,5 miliar.

Keduanya berupaya melakukan suap untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp7 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Uang suap rencananya akan diserahkan kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI.

"Dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," tutur Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

Irene menjelaskan, Rp500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Dandung sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.

Sementara itu serah terima Rp2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur.

Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035. "Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut untuk diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Sudi Wantoko dan Dandung didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 53 ayat 1 dan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved