Dua Pegawai PT Brantas Didakwa Suap Kajati DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno didakwa menyuap pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebesar Rp2,5 miliar.
Keduanya berupaya melakukan suap untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp7 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Uang suap rencananya akan diserahkan kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI.
"Dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," tutur Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Irene menjelaskan, Rp500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Dandung sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.
Sementara itu serah terima Rp2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur.
Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035. "Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut untuk diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Sudi Wantoko dan Dandung didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 53 ayat 1 dan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya berupaya melakukan suap untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp7 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Uang suap rencananya akan diserahkan kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI.
"Dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," tutur Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Irene menjelaskan, Rp500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Dandung sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.
Sementara itu serah terima Rp2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur.
Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035. "Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut untuk diberikan kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu," kata Jaksa.
Atas perbuatannya, Sudi Wantoko dan Dandung didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 53 ayat 1 dan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)