Diperiksa Bareskrim, Saut Situmorang Dicecar 10 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Saut diperiksa atas laporan Himupunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan atau menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.
Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, Saut Situmorang diperiksa selama 3,5 jam diberi sekitar delapan sampai 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaan awal saja, belum pokok perkara. Kalau ditanya pokok perkara masih terlalu jauh untuk menyimpulkan kalau ada pidana," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Mulai dari pelapor hingga ahli bahasa. (Baca: Diperiksa Bareskrim, Saut Situmorang Tak Punya Persiapan Khusus)
Saut Situmorang dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada 9 Mei 2016 berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim. Saut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan dapat dikenakan pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU Nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, Saut Situmorang diperiksa selama 3,5 jam diberi sekitar delapan sampai 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Pertanyaan awal saja, belum pokok perkara. Kalau ditanya pokok perkara masih terlalu jauh untuk menyimpulkan kalau ada pidana," ujar Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Mulai dari pelapor hingga ahli bahasa. (Baca: Diperiksa Bareskrim, Saut Situmorang Tak Punya Persiapan Khusus)
Saut Situmorang dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI pada 9 Mei 2016 berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: LP/479/V/2016/Bareskrim. Saut diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah dan dapat dikenakan pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU Nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(kur)