KPU Akan Judicial Review UU Pilkada Ketika Sudah Diundangkan
Kamis, 09 Juni 2016 - 15:07 WIB
KPU Akan Judicial Review UU Pilkada Ketika Sudah Diundangkan
A
A
A
JAKARTA - Tekad Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi hasil revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) masih tetap besar. Niat ini akan direalisasikan setelah hasil revisi tersebut selesai diundangkan.
“Iya kalau itu sudah diundangkan kita akan lakukan JR (judicial review) ke MK,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Ferry, untuk saat ini KPU masih terus membahas dan mengkaji hal-hal apa saja yang terpengaruh oleh hasil revisi UU ini. Untuk sementara, pengaturan di Pasal 9 itu telah bertentangan dengan visi KPU di UUD yang bersifat tetap dan mandiri.
“Keputusan kita dan hasil keputusan kita dan kemandirian kita bagaimana putusan tanpa ada intervensi dari manapun. Itu menjadi penting bagi kita,” jelas Ferry.
Ferry juga mengomentari adanya pendapat yang menyebutkan bahwa KPU bukanlah lembaga independen karena dibiayai oleh uang rakyat. Menurut mantan Ketua KPU Jawa Barat ini, sebagai lembaga publik memang betul KPU didanai oleh publik. Namun, bukan berarti hal itu bisa dijadikan dasar masuknya intervensi pihak lain dalam setiap keputusan maupun peraturan yang dibuat oleh KPU.
“Wajar semua lembaga di negara kita didanai oleh publik, rakyat melalui APBN, APBD. Tapi terkait dengan aktivitas keputusan yang harus diputuskan oleh lembaga itu, (termasuk KPU) itu tidak boleh ada intervensi dari manapun,” pungkasnya.
“Iya kalau itu sudah diundangkan kita akan lakukan JR (judicial review) ke MK,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Menurut Ferry, untuk saat ini KPU masih terus membahas dan mengkaji hal-hal apa saja yang terpengaruh oleh hasil revisi UU ini. Untuk sementara, pengaturan di Pasal 9 itu telah bertentangan dengan visi KPU di UUD yang bersifat tetap dan mandiri.
“Keputusan kita dan hasil keputusan kita dan kemandirian kita bagaimana putusan tanpa ada intervensi dari manapun. Itu menjadi penting bagi kita,” jelas Ferry.
Ferry juga mengomentari adanya pendapat yang menyebutkan bahwa KPU bukanlah lembaga independen karena dibiayai oleh uang rakyat. Menurut mantan Ketua KPU Jawa Barat ini, sebagai lembaga publik memang betul KPU didanai oleh publik. Namun, bukan berarti hal itu bisa dijadikan dasar masuknya intervensi pihak lain dalam setiap keputusan maupun peraturan yang dibuat oleh KPU.
“Wajar semua lembaga di negara kita didanai oleh publik, rakyat melalui APBN, APBD. Tapi terkait dengan aktivitas keputusan yang harus diputuskan oleh lembaga itu, (termasuk KPU) itu tidak boleh ada intervensi dari manapun,” pungkasnya.
(kri)