Anggaran Memprihatinkan, Anggota DPR Ini Usul KY Dibubarkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diusulkan untuk dibubarkan. Usul itu dilontarkan Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii dalam rapat kerja Komisi III bersama sejumlah lembaga tinggi negara membahas anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Sebab, politikus Partai Gerindra itu mengaku miris melihat anggaran yang dimiliki KY tahun ini sekitar Rp148 miliar. Menurut dia, di banding lembaga tinggi negara lainnya, anggaran yang paling kecil adalah KY.
Ditambah lagi, lembaga yang dipimpin Aidul Fitriciada Azhari itu mengalami potongan paling besar dibanding lembaga tinggi negara lainnya, yakni sekitar Rp38 Miliar.
"Kayaknya KY ini sudah enggak diperlukan lagi, kayaknya kita usulkan dibubarkan aja lah, anggaran segitu, kerjanya apa, apa lagi kerjanya, sudah anggarannya paling kecil, potongannya paling besar," kata Muhammad Syafii.
Ditambah lagi, lanjut dia, KY pasrah anggarannya dipotong sekitar Rp38 Miliar. Dia menduga ada unsur kesengajaan jika melihat anggaran KY yang paling minim itu.
"Kayaknya emang ada ketakutan keberadaan KY ini, makanya kalau bisa anggarannya di nol kan, segera KY jangan mohon perhatian, jangan setuju dipotong, karena ini betul-betul mengerikan bagi saya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto berpendapat bahwa KY hanya bisa memenuhi permintaan pemotongan anggaran sebesar Rp18 M dari anggaran manajemen. KY berpendapat, sejumlah program bakal gagal dijalankan jika menjalankan penghematan Rp38 Miliar, seperti investigasi rekam jejak hakim, pemantauan persidangan, seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), kegiatan pendukung dalam seleksi calon hakim agung periode dua serta metode seleksi dan evaluasi.
Danang menambahkan, KY juga tidak dapat memenuhi permintaan dari MA untuk pemenuhan calon hakim agung. Dia mengatakan, KY saat ini mengajukan keberatan ke Kementerian Keuangan secara lisan terkait pemotongan anggaran tersebut.
Sebab, biaya operasional dalam melakukan pengawasan terhadap 8.000 hakim dan persidangan menjadi tanggung jawab KY. Jika anggaran tetap dipotong, Danang mengklaim tidak dapat melakukan pengawasan tersebut.
Adapun kendala lain KY terletak pada jumlah sumber daya manusia (SDM) dan profesionalitas kerja. Sebab, SDM yang sedikit membuat pemantauan terhadap persidangan tidak dapat dilakukan secara rutin dan ke semua daerah. Walaupun sudah memiliki 12 penghubung di 8 provinsi, pemantauan masih belum dapat dijalankan maksimal untuk seluruh Indonesia.
Sebab, politikus Partai Gerindra itu mengaku miris melihat anggaran yang dimiliki KY tahun ini sekitar Rp148 miliar. Menurut dia, di banding lembaga tinggi negara lainnya, anggaran yang paling kecil adalah KY.
Ditambah lagi, lembaga yang dipimpin Aidul Fitriciada Azhari itu mengalami potongan paling besar dibanding lembaga tinggi negara lainnya, yakni sekitar Rp38 Miliar.
"Kayaknya KY ini sudah enggak diperlukan lagi, kayaknya kita usulkan dibubarkan aja lah, anggaran segitu, kerjanya apa, apa lagi kerjanya, sudah anggarannya paling kecil, potongannya paling besar," kata Muhammad Syafii.
Ditambah lagi, lanjut dia, KY pasrah anggarannya dipotong sekitar Rp38 Miliar. Dia menduga ada unsur kesengajaan jika melihat anggaran KY yang paling minim itu.
"Kayaknya emang ada ketakutan keberadaan KY ini, makanya kalau bisa anggarannya di nol kan, segera KY jangan mohon perhatian, jangan setuju dipotong, karena ini betul-betul mengerikan bagi saya," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto berpendapat bahwa KY hanya bisa memenuhi permintaan pemotongan anggaran sebesar Rp18 M dari anggaran manajemen. KY berpendapat, sejumlah program bakal gagal dijalankan jika menjalankan penghematan Rp38 Miliar, seperti investigasi rekam jejak hakim, pemantauan persidangan, seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), kegiatan pendukung dalam seleksi calon hakim agung periode dua serta metode seleksi dan evaluasi.
Danang menambahkan, KY juga tidak dapat memenuhi permintaan dari MA untuk pemenuhan calon hakim agung. Dia mengatakan, KY saat ini mengajukan keberatan ke Kementerian Keuangan secara lisan terkait pemotongan anggaran tersebut.
Sebab, biaya operasional dalam melakukan pengawasan terhadap 8.000 hakim dan persidangan menjadi tanggung jawab KY. Jika anggaran tetap dipotong, Danang mengklaim tidak dapat melakukan pengawasan tersebut.
Adapun kendala lain KY terletak pada jumlah sumber daya manusia (SDM) dan profesionalitas kerja. Sebab, SDM yang sedikit membuat pemantauan terhadap persidangan tidak dapat dilakukan secara rutin dan ke semua daerah. Walaupun sudah memiliki 12 penghubung di 8 provinsi, pemantauan masih belum dapat dijalankan maksimal untuk seluruh Indonesia.
(kri)