Dua Pejabat Kejari Subang Diperiksa KPK

Rabu, 01 Juni 2016 - 14:42 WIB
Dua Pejabat Kejari Subang Diperiksa KPK
Dua Pejabat Kejari Subang Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang. Dua pejabat kejaksaan itu adalah Kasi Pidsus Kejati Subang Anang Suhartono dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi Jamkesmas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni-red)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2016).

Kasus yang menyeret Bupati Subang Ojang Sohandi ini terbongkar saat KPK melakukan penangkapan di sejumlah tempat di Jawa Barat, pada Senin, 11 April 2016. (Baca: Kasus Bupati Subang, KPK Duga Banyak Jaksa Terlibat)

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lenih Marliani, istri terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS di Kabupaten Subang bernama Jajang Abdul Kholik. Di hari yang sama penyidik KPK menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi di Subang.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)