Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mereka adalah Bupati Subang Odjang Sohandi, Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik dan istri Jajang, Leni Marlina.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan diri ketiga terssangka sebagai justice collaborator telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, kata dia, pimpinan KPK akan mempelajari permohonan dari tiga tersangka tersebut.
"Tersangka OJS, JAH dan LM mengajukan permohonan justice collaborator," ujar Yuyuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Dalam kasus ini, Odjang Sohandi diduga menyuap seorang oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Leni Marlina dengan tujuan untuk meringankan dakwaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik. (Baca: Setelah Tangkap Jaksa, KPK Geledah Kantor Bupati Subang)
Kasus ini terungkap sesaat setelah Marlina melakukan transaksi suap di kantor Kejati Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan diri ketiga terssangka sebagai justice collaborator telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, kata dia, pimpinan KPK akan mempelajari permohonan dari tiga tersangka tersebut.
"Tersangka OJS, JAH dan LM mengajukan permohonan justice collaborator," ujar Yuyuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).
Dalam kasus ini, Odjang Sohandi diduga menyuap seorang oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Leni Marlina dengan tujuan untuk meringankan dakwaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik. (Baca: Setelah Tangkap Jaksa, KPK Geledah Kantor Bupati Subang)
Kasus ini terungkap sesaat setelah Marlina melakukan transaksi suap di kantor Kejati Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
(kur)