Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator

Senin, 23 Mei 2016 - 20:57 WIB
Tiga Tersangka Kasus...
Tiga Tersangka Kasus Subang Ajukan Justice Collaborator
A A A
JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mereka adalah Bupati Subang Odjang Sohandi, Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik dan istri Jajang, Leni Marlina.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pengajuan diri ketiga terssangka sebagai justice collaborator telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Selanjutnya, kata dia, pimpinan KPK akan mempelajari permohonan dari tiga tersangka tersebut.

"Tersangka OJS, JAH dan LM mengajukan permohonan justice collaborator," ujar Yuyuk Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Dalam kasus ini, Odjang Sohandi diduga menyuap seorang oknum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Leni Marlina dengan tujuan untuk meringankan dakwaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Jajang Abdul Holik. (Baca: Setelah Tangkap Jaksa, KPK Geledah Kantor Bupati Subang)

Kasus ini terungkap sesaat setelah Marlina melakukan transaksi suap di kantor Kejati Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
(kur)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved