KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus BPJS Subang

Kamis, 28 April 2016 - 23:59 WIB
KPK Perpanjang Masa...
KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus BPJS Subang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kepada empat tersangka dari kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Keempat tersangka tersebut antara lain Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), dan Istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM).

"Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu FN, DVR, LM dan OJS," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Yuyuk mengungkapkan bahwa masa penahanan ini diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016.

Seusai mendampingi kliennya, Pengacara Ojang, Rohman Hidayat mengakui adanya perpanjangan masa penahanan itu. Ia pun mengaku hari ini mendampingi kliennya untuk perpanjang masa penahanan hingga 10 Juni 2016.

"Hari ini hanya perpanjangan masa tahanan saja," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.

Penetapan tersangka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Saat itu, KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Kejati Jabar, Deviyanti, bersama seorang yang diduga Bupati Subang Ojang Sohandi, ajudan Ojang berinisial WI, dan seorang PNS berinisial L.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Subang ini, penyidik KPK dikabarkan mengamankan uang ratusan juta. Tim Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan mulai dari Kejati Jabar hingga kantor dan rumah Bupati Subang, Ojang Sohanda.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
4 Kasus Kecurangan Wasit...
4 Kasus Kecurangan Wasit Paling Buruk dalam Sepak Bola
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved