KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus BPJS Subang
Kamis, 28 April 2016 - 23:59 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus BPJS Subang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kepada empat tersangka dari kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengelolaan Dana Kapitasi pada Program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Keempat tersangka tersebut antara lain Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), dan Istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM).
"Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu FN, DVR, LM dan OJS," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).
Yuyuk mengungkapkan bahwa masa penahanan ini diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016.
Seusai mendampingi kliennya, Pengacara Ojang, Rohman Hidayat mengakui adanya perpanjangan masa penahanan itu. Ia pun mengaku hari ini mendampingi kliennya untuk perpanjang masa penahanan hingga 10 Juni 2016.
"Hari ini hanya perpanjangan masa tahanan saja," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
Penetapan tersangka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Saat itu, KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Kejati Jabar, Deviyanti, bersama seorang yang diduga Bupati Subang Ojang Sohandi, ajudan Ojang berinisial WI, dan seorang PNS berinisial L.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Subang ini, penyidik KPK dikabarkan mengamankan uang ratusan juta. Tim Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan mulai dari Kejati Jabar hingga kantor dan rumah Bupati Subang, Ojang Sohanda.
Keempat tersangka tersebut antara lain Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni (DVR), Jaksa eks Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang (Jawa Tengah) Fahri Nurmallo (FN), dan Istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM).
"Penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu FN, DVR, LM dan OJS," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).
Yuyuk mengungkapkan bahwa masa penahanan ini diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016.
Seusai mendampingi kliennya, Pengacara Ojang, Rohman Hidayat mengakui adanya perpanjangan masa penahanan itu. Ia pun mengaku hari ini mendampingi kliennya untuk perpanjang masa penahanan hingga 10 Juni 2016.
"Hari ini hanya perpanjangan masa tahanan saja," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus ini. Mereka ialah Bupati Subang Ojang Sohandi, Jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, bekas Jaksa Kejati Jawa Barat yang dipindahtugaskan ke Semarang Fahri Nurmallo, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istri Jajang Lenih Marliani.
Penetapan tersangka kepada kelimanya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan Tim Satuan Tugas KPK di Bandung dan Subang, Senin 11 April. Saat itu, KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Kejati Jabar, Deviyanti, bersama seorang yang diduga Bupati Subang Ojang Sohandi, ajudan Ojang berinisial WI, dan seorang PNS berinisial L.
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Subang ini, penyidik KPK dikabarkan mengamankan uang ratusan juta. Tim Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan mulai dari Kejati Jabar hingga kantor dan rumah Bupati Subang, Ojang Sohanda.
(kri)