Penyidik KPK Periksa Dua Jaksa Tersangka Suap

Kamis, 28 April 2016 - 15:40 WIB
Penyidik KPK Periksa...
Penyidik KPK Periksa Dua Jaksa Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua jaksa tersangka kasus dugaan suap di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dua tersangka itu, yakni jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Fahri Nurmallo.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pengelolaan Dana Kapitasi pada program Jamkesmas di Dinkes Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

"FN dan DVR diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Sebelumnya, kedua orang tersebut diduga menerima suap dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik melalui istrinya Lenih Marliani.

Suap itu diduga diberikan agar Deviyanti dan Fahri dapat meringankan tuntutan terhadap Jajang yang sedang menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jabar.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka. (Baca juga: Bupati Subang Ojang Sohandi Resmi Jadi Tahanan KPK)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5883 seconds (0.1#10.140)