KPK Panggil Saksi Terkait Kasus di PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"KPK memanggil Charles Paris Hasudungan dari pihak swasta untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Pemanggilan tersebut terkait kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Diketahui bahwa Charles merupakan saksi pertama yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPK, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 24 April 2016, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
KPK yang saat itu mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dari sektor swasta. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakpus.
"KPK memanggil Charles Paris Hasudungan dari pihak swasta untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Pemanggilan tersebut terkait kasus pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Diketahui bahwa Charles merupakan saksi pertama yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak KPK, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 24 April 2016, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
KPK yang saat itu mengamankan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dari sektor swasta. Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakpus.
(maf)